Bejat, Lama Ditinggal Suami, Ibu Kandung Diduga Tega Gauli Anaknya Sendiri

Kategori Berita


.

Bejat, Lama Ditinggal Suami, Ibu Kandung Diduga Tega Gauli Anaknya Sendiri

29 Jan 2021
Foto Pelaku Yang Diamankan


MATARAM, BidikInfoNews.com - Belakangan ini, kasus asusila sering terjadi. Umumnya, itu kebanyakan dilakukan oleh laki-laki. Namun kali ini berbeda. Seorang ibu di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diduga telah melakuka tindakan asusila pada putranya sendiri, dugaan itu terjadi lantatan jarang dibelai oleh seorang suami yang telah lama meningalkannya, sehinga perbuatan senono tersebut terjadi.


NHJ diamankan oleh Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban insial RFR, 3 Tahun yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 dirumahnya saat suaminya sedang tidak berada dirumah,"ujarnya Kabid Humas Polda NTB melalui siaran pers, dikutip dari media Online TalkingNews.com.


Baca Juga :Tega menyiramkan air panas pada anak


"Terungkapnya kasus ini bermula pada bulan September 2020 dimana saksi suami tersangka inisial DR menerima kiriman video dari anak saksi inisial NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan korban RFR," terangnya.


Lanjutnya, Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke Polisi.

Foto Pelaku Bersama Angota Polwan Yang Membawanya Diruang Tahanan 


"Dari laporan tersebut kemudian pada tanggal 26 Januari 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa: 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah Sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran," bebernya.


Tambah pihaknya, Akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pelaku, NHJ diamankan berserta barang bukti yang ada di Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB setempat.


"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tutupnya. (fhen).