Tega Siram Air Panas Pada Anak Kandung, DW Warga Lobar Diancam 5 Tahun Penjara.

Kategori Berita


.

Tega Siram Air Panas Pada Anak Kandung, DW Warga Lobar Diancam 5 Tahun Penjara.

29 Jan 2021
Foto Pelaku


LOmbok, BidikInfoNews.com -  DW Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Barat (Lobar), NTB  terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga tega menyiram anaknya yang berumur 10 tahun dengan air panas ke pundaknya 


Melalui Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (28/01/21), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Menjelaskan, Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban NA yang juga ibu kandung pelaku melaporkan peristiwa itu ke pihak unit PPA Polres Lombok Barat.


Baca Juga :menangapi video syur yang beredar lamdo


“Berdasarkan laporan itu, DW ditahan dan dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar RG telah menyiksa anaknya kandungnya sendiri.” Ujarnya. seperti yang dilansir dari media online Mata Warta.com 


Anak malang itu yakni RG, masih duduk di bangku sekolah Dasar kelas 4. Korban disiksa dengan cara dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok sebanyak tiga kali. Korban juga disiksa dengan cara di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulitnya melepuh dan kemerahan.


” Keterangan dari pelaku, karena kesal anaknya itu tidak mau membuatkan makanan untuk adiknya.” Ujarnya.

DW Pelaku Penyiram Air Panas


Seorang ibu yang tidak memiliki nurani itu, Lanjut Made, dari hasil pemeriksaan, kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja dan menyiksa anaknya itu dalam keadaan sadar.” Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati.


Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB menambahkan, atas perbuatannya, dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.


” Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah).” Tutupnya. (fhen).