Tim Gakum (SPRC) Jabal Nusra dan Polsek Pajo, Berhasil Mengamankan 324 Batang Kayu Sonokling Ilegal

Kategori Berita


.

Tim Gakum (SPRC) Jabal Nusra dan Polsek Pajo, Berhasil Mengamankan 324 Batang Kayu Sonokling Ilegal

30 Jan 2021
Foto Proses Pengangukat Kayu Sonokling Sitaan Tim Gabungan

Kabupaten Dompu, BidikInfoNews.com - Kayu temuan diduga hasil illegal logging jenis sonokeling oleh Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo polres Dompu berhasil mengamankan ratusan kayu yang diduga hasil illegal logging jenis sonokeling.


Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristovel STK.melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, bahwa kayu jenis sonokling yang ditemukan oleh Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) dan Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama dengan anggota Polsek Pajo polres Dompu. Di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Saptu (30/1/21) berhasil mengamankan kayu sonokling sebanyak 324 batang


Baca Juga: penyeludupan 6 unit motor bodong


"Satuan Tim yang hadir dalam kegiatan pengamanan kayu tersebut yaitu, Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) Made Astra Wijaya SH, Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria SH. MH. Kapolsek Pajo IPTU Abdulah Malik SH dan Kepala Resort Tofo Pajo Adiman SH," ujarnya.


Lanjutnya. Dari hasil temuan dilapangan, kayu jenis sonokling yang ada, sudah berbentuk balok sebanyak 324 batang, dengan ukuran berfariasi 20x20 dan 15x15 panjang rata-rata 2 meter.


"Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) melakukan Evakuasi Kayu Temuan tersebut, namun tiba-tiba masurakat yang dikoordinir oleh Irwan bersama 15 orang datang  dan melakukan pemblokiran akses jalan dengan cara menebang beberapa pohon," terangnya.

Foto Sejumlah Kayu Sonokling 

Lanjutnya aksi perlawanan yang dilakukan oleh sejumlah warga tersebut untuk, melarang tim yang ada untuk tidak mengangkut kayu temuan tersebut, 


"Sejumlah warga tersebut melarang tim yang ada tidak mengangkut kayu temuan tersebut, selain itu juga, mereka meminta agar kayu tersebut tidak dibawa cukup dilakukan Police Line saja. Penhadangan yang dilakukan oleh sejumlah orang itu ingin memberikan warning agar segera hadirkan Pak Mutakun untuk menjelaskan proses kehadiran Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT).

Sejumlah warga sedang diberikan pengarahan oleh polsek pajo

Namun oleh tim, tambahnya humas, Menanggapi tuntutan masyarakat Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria, SH, MH tetap membawa kayu sonokeling untuk diamankan di Polres Dompu sambil menunggu yang mengakui Pemilik Kayu tersebut," terangnya.


Sementara ditempat yang sama, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH menyampaikan dan menghimbau agar jangan menghalangi proses hukum yang yang sedang berjalan dan apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Mutakun silahkan pertanyakan pada saat Audensi di DPRD Dompu sesuai dengan surat permohonan pemberitahuan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 lalu.

Polsek pajo sedang menebang pohon 


"Setelah mendengarkan penyampaian Kapolsek Pajo, 15 orang masyarakat menerima dan membubarkan diri. Serta jalan yang diblokir berhasil di buka oleh Anggota Polsek Pajo yang dipimpin oleh Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH dan situasi kembali kondusif," Jelansnya


Selanjutnya kayu temuan tersebut di bawa dan di amankan di Polres Dompu setelah tiba di Polres Dompu diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Iva Ronald Cristovel, STK dan Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus S.Sos, tutupnya Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah (fhen).