Diduga Mencuri 1 Unit Tv Milik Warga, WW Berhasil Ditangkap Polsek Madapangga

Kategori Berita


.

Diduga Mencuri 1 Unit Tv Milik Warga, WW Berhasil Ditangkap Polsek Madapangga

1 Feb 2021
Foto Pelaku Pencuri TV


Bima, BidikInfoNews.com - Personil Polsek Madapangga, Kabupaten Bima, berhasil ungkap kasus pencurian 1 unit Televisi Polytron 24 inc milik korban yakni Nurwahdaniyah, "17" Tahun, warga Rt.16 Rw. 03 Desa Woro Kecamatan setempat. Minggu (31/01/21) sekitar pukul 14.35 Wita.


Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi Minggu (31/01/21) sekitar pukul 12.30 Wita.”Terduga pelaku melakukan pecurian saat korban tidak dirumahnya.” Ungkapnya.


Dijelaskanya, korban mengetahui kehilangan Televisi, sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi dan tiba di rumah menjelang adzan Dzuhur.


“Korban mengetahuinya saat menghidupkan kipas angin dan korban kaget karena Televisi Polytron 24 inc yang di simpan di atas lemari hias kamar tamu telah hilang.” Jelasnya.


Baca Juga : Tim gakum sprc jabal nusra dan polsek


Peristiwa ini, Lanjut Hanafi, Korban langsung melaporkan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban personil Polsek Madapangga langsung melaksanakan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa saksi di TKP sehingga di dapat keterangan bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah diduga kuat WW (20) Tahun, warga Desa Woro.” Personil Polsek Madapangga menyelidiki dan mendapatkan petunjuk langsungmenuju ke rumah terduga pelaku.” Bebernya.


Setibanya dirumah terduga pelaku, Kata Hanafi, personil Polsek Madapangga melakukan introgasi sehingga terduga pelaku mengakui perbuatanya itu. Setelah ada pengakuan dari teduga pelaku, personil polsek setempat melakukan penggeledahan.


“Saat penggeledahan dan ditemukan televisi hasil curian yang di sembunyikan oleh terduga pelaku di bawah kasur.” Ujar Hanafi.


Selanjutnya, Sambung Hanafi, terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Madapangga untuk diproses lebih lanjut.”Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah).” Tutupnya. (fhen).