Diduga Miliki Sabu "ALM" Kabur Saat Hendak Ditangkap Anggota Unit Intel kodim 1614/ Dompu

Kategori Berita


.

Diduga Miliki Sabu "ALM" Kabur Saat Hendak Ditangkap Anggota Unit Intel kodim 1614/ Dompu

25 Feb 2021
Foto BB Milik AML Alias Jukung Terduga Pelaku Warga Paropa Desa Malaju Kecematan Kilo Kabupaten Dompu NTB.  


Dompu-BidikInfoNews.Com - Diduga Miliki Sabu-sabu (red Narkoba) Rabu tanggal 24 Februari 2021 pukul 22.00 wita, Terduga pelaku berserta BB miliknya AML alias jangkung warga Dusun Patula Desa Melaju Kecematan kilo Kabupaten Dompu NTB, berhasil di amankan oleh anggota unit Intel kodim 1614/ Dompu.


Berdasarkan laporan warga sekitar yang dihimpun Anggota unit Intel kodim 1614/ Dompu, bahwa rumah miliknya saudari AML alias Jakung (terduga pelaku red) yang berlokasih di desa patula desa malaju kecematan Kilo kabupaten dompu ia tempati, sering digunakan untuk transaksi (red menjual) narkoba jenis sabu-sabu. 


Menindaklanjuti informasih tersebut, sekitar pukul 19.00 wita, Anggota unit Intel kodim 1614/Dompu di bawah pimpinan Danpok Bansus Serma Sakrudin beserta tiga orang anggota langsung meluncur menuju ke TKP di dusun patula desa melaju kecematan kilo kabupaten Dompu.

 

Baca Juga :kecelakaan pengendara disebabkan ternak


"Di TKP, sekitar pukul 22.15 wita, anggota unit Intel kodim 1614/Dompu bersama masyarakat mengintai terduga pelaku AML alias Jangkung sedang melakukan transaksi sabu-sabu. Melihat hal itu, anggota unit Intel kodim 1614/Dompu melakukan penangkapan terhadap ML alias Jakung berserta barang bukti miliknya, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri dengan cara meloncat pagar di belakang rumah miliknya,"ujarnya Danpok Bansus Serma Sakrudin pada media ini. 


Penggerebekan yang dilakukan oleh anggota unit Intel kodim 1614/Dompu terhadap pelaku, mendapatkan beberapa BB sabu berserta satu unit henkpon nokia kecil.


"Pengerebekan dan penangkapan terhadap AML alias Jakung tepat kediaman miliknya pelaku. kami berhasil mendapatkan Satu paket plasti transparan yang berisi sabu-sabu, lengkap dengan, Satu buah hp merk Nokia kecil, sementara terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan cara meloncat pagar di belakang rumahnya,"terangnya. 


Sementara adanya tindakan penangkapan yang dilakukan oleh anggota unit Intel kodim 1614/ Dompu. Pamerentah Desa Melaju sangat mendukung adanya pemberatasan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar barang haram tersebut, 


"Kami dari pihak pamerintah desa melaji, sangat mendukung adanya penangkapan para pelaku (bandar red) yang ada di desa ini. Dalam hal ini, kami akan memangi saudari (red pelaku) AML alias Jakung melalui surat resmi, agar pihaknya itu dapat mempertangungjawabkan perbuatannya walaupun pada saat penggerebekan pelaku sempat lari meloloskan diri dari penangkapan oleh anggota unit Intel kodim 1614/Dompu," tutupnya. (fhen).