Diduga Nyolong "1 Unit Hp" IM (30) Tahun, Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Kategori Berita


.

Diduga Nyolong "1 Unit Hp" IM (30) Tahun, Diringkus Tim Puma Polres Dompu

20 Feb 2021
Foto IM Terduga Pelaku Curat, Saat Diringkus Oleh Tim Puma Polres Dompu


Dompu - BidikInfoNews.Com - Tim Puma Polres Dompu, kembali mengamankan pria berinisial IM (30), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap barang milik korban bernama Yuliana (24) perempuan asal Dusun O'o Barat, Desa O'o Kecamatan Dompu.


IM ditangkap lantaran mencuri 1 (satu) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/II/2021/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 19 Februari 2021. Kemudian diringkus di rumahnya, di Dusun Worobaka Desa Baka jaya Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Baca Juga :alami gagal ginjal kakek asal runggu


Dari keterangan korban, usai menelpon korban meletakkan Handphone di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli.

Satu Unit Hp Yang Di Nyolong IM


Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil Handphone, ternyata handphone sudah hilang. Korban histeris lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.


Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aipda Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Satu Unit Mobil Yang Digunakan Untuk Nyolong Milik IM Terduga Pelaku 


Saat dilakukan penyelidikan di TKP, untung saja ada Instalasi CCTV di samping kios korban, sehingga petugas dapat dengan mudah mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku serta modus yang ia pakai saat beraksi.


Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold. 


Selain itu, Tim juga menyita 1 (satu) mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku ditangkap saat ia berada di rumahnya, Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Dompu.


Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (fhen). 



Sumber

Paur Subbag Humas Polres Dompu

Aiptu Hujaifah