Kecelakaan Pengendara Disebabkan Ternak Warga, Komisi ll DPRD Dompu, Minta PERDA Daerah Dijalankan

Kategori Berita


.

Kecelakaan Pengendara Disebabkan Ternak Warga, Komisi ll DPRD Dompu, Minta PERDA Daerah Dijalankan

25 Feb 2021


Foto Yatim Gatot Anggota DPRD kabupaten Dompu NTB


Dompu-BidikInfoNews.Com -
Adanya Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh lemiliknya di jalan raya, dapat mengancam keselamatan para penguna jalan, selain mengancam keselamatan, hal itu juga dapat menyebabkan terjadinya kecalakaan lalulintas sehinga berujung pada kematian. 


Seperti halnya terjadi dialami oleh salah seorang petugas PLN beberapa hari lalu. Akibat kejadian tersebut, petugas (red korban) sampe sekarang masi dirawat dirumasakit terdekat. 


Baca Juga :miliki jiwa sosial yang sangat tingi


Menangapi kejadia yang menimpa penguna jalan tersebut, Yatim Gatot Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Dompu pada media ini mengatakan, Kejadian pengendara menabrak sapi itu bukanlah hal yang pertama kali terjadi, namun oleh pihak pemerintah serta pemilik ternak mengangap seolah kejadian itu biasa saja, pada hal didalam aturan PERDA tertera dengan jelas tentang penertipan hewan ternak tersebut. 

Foto Korban Pengendara Terbaring Usai Menabrak Sapi Milik Warga Sekitar


"Persoalan itu tidak bisa dibiarkan, selain mengancam kesalamatan pera penguna jalan, hal itu juga dapat menghilangkan nyawa seseorang. Untuk itu kami selaku DPRD meminta kepada pemerintah yang bersangkutan, baik itu Bupati Dompu, Dinas POL PP, maupun dinas lainya yang ada, agar dapat melakukan penertipan kembali aturan PERDA dan sangsi bagi pemilik ternak yang dibiarkan lepas begitu saja,"ujarnya Yatim Gatot saat ditemui oleh media didepan kantor dprd dompu kamis (25/02/2).


Hal itu perlu kiranya, pamerintah sekarang melakukan sosialisasi kepada seluruh masyrakat, kususnya yang memiliki ternak, agar kiranya hewan miliknya dapat dilepas pada tempatnya dan diikat, jagan dibiarkan keliaran seperti itu, sebab nantinya akan berdampak pada persoalan yang tidak kita inginkan bersama. 


"Kejadian itu terus terjadi, seperti yang dialami oleh oknum pengendara beberapa hari lalu, itu jelas terlihat tidak adanya tindakan penegakan serta sosialisasi yang dilakukan. Jika persoalan ini terus terjadi, jadi keberadaan dan fungsi PERDA yang disepakati bersama oleh legislatif esekutif dan yudikatif tidak dijalankan, tentu kejadian seperti serupa akan berdampak pada ketidak mampuan untuk minimalisirnya, karena tidak adanya sikap serta penertipan yang dilakukan oleh pihak pamerintah setempat,"tegasnya. 


Korban yang menabrak hewan, sebenarnya bisa melakukan class action menggugat secara perdata persoalan yang menimpahnya. 


"Persoalan ini tentu sangat mengganggu estetika kota, juga membahayakan pengendara yang ada, jadi sikap serta tangung jawab akan hal itu, pemerinta harus benar-benar serius untuk menindak para oknum pemilik ternak yang secara sengaja membiarkan berkeliaran itu,"cetusnya. 


Sementara lanjutnya, di sisi lain, pengendara yang menabrak hewan, tentu sudah pasti mengalami luka. Bahkan ada yang mengalami cedera berat hingga meinggal dunia. 


"Sayangnya, penabrak sapi, mungkin saja tidak masuk dalam kategori korban lakalantas yang mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja, karena termasuk dalam Lakalantas murni atau tunggal,"tutupnya Yatim Gatot. (fhen).