Ternak Dibiarkan Keliaran, Dinas Pelayanan Terpadu Dompu, Himbau Masyrakat dan Akan Tertipkan Aturan PERDA

Kategori Berita


.

Ternak Dibiarkan Keliaran, Dinas Pelayanan Terpadu Dompu, Himbau Masyrakat dan Akan Tertipkan Aturan PERDA

23 Feb 2021
Foto : kabid Penanaman Modal H. Mulyadin A.Mk


Dompu-BidikInfoNews.Com
- Adanya Hewan ternak yg dibiarkan berkeliaran, kembali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas. Kejadian pengendara menabrak sapi bukanlah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Dompu. Penyebabnya karena belum ada ketegasan untuk menertibkan ternak yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran sampai ke jalan-jalan raya.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Dompu NTB melalui kabid Penanaman Modal H. Mulyadin A.Mk mengatakan, Persoalan ini tentu sangat mengganggu estetika kota, juga membahayakan pengendara. "Buktinya, seperti pada kasus di bawah ini. Sekarang kalo sudah begini, siapa yang tanggung jawab,"ujarnya pada media ini saat ditemui didepan ruang kantor setempat selasa (23/02/21).


Padahal, di Kab Dompu  sudah ada Perda yang mengatur soal ternak. Dalam perda tersebut, juga sudah diatur dengan sangat jelas, bentuk sanksi bagi pemilik ternak yang masih membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran dengan bebas.


"Di sisi lain, pengendara yang menabrak hewan, sudah pasti mengalami luka. Bahkan ada yang mengalami cedera berat hingga meinggal dunia. Sayangnya, penabrak sapi, mungkin saja tidak masuk dalam kategori korban lakalantas yang mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja, karena termasuk dalam Lakalantas murni atau tunggal,"terangnya. 


Korban yang menabrak hewan, sebenarnya bisa melakukan class action menggugat secara perdata persoalan yang menimpahnya. 


Baca Juga :demi keselamatan penguna jalan


"Selama ini terlihat masih banyak ternak-ternak milik warga yang dibiarkan berkeliaran ditengah jalan, sehinga mengancam keselamatan para penguna jalan,  pada hal pemerintah daerah sudah mengaturnya melalui PERDA, baik penertipan dalam berternak maupun aturan lainya. Namun Hal itu seolah tak berlaku bagi para pemilik ternak yang ada,"bebernya. 


Menimalisir angka kecelakaan serupa terjadi, ia rasa harus diperketat aturan PERDA baik pada pihak para pemilik ternak, maupun para petugas yang ada.


"Ya manusiawilah, meski para korban kecelakaan tabrak sapi seperti itu tidak mendapatkan ansuransi jiwa, (red kecelakaan tungal). Namun hal ini, kami yang ada ditingkat dinas perlu kiranya berharap terhadap pemerintah daerah peran aktif sinergi serta kekompakan untuk mendorong maju kembali aturan PERDA yang ada, agar terus dijalankan dan diaktifkan kembali,"terangnya. 

Foto Dion Saat Sesi Wawancara Kabit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Dompu


"Dalam hal ini, perlu ada klas eksen sekali-sekali yang dilakukan ditingkat lapangan agar dapat menimalisir angka kecelakaan serupa terjadi, sebap apa bilah hal itu dilarikan ditingkat rana hukum, (red perdata) menurut saya tentu yang kena yaitu, mulai dari pemilik ternak maupun pembuat PRDA itu sendiri, untuk itu, agar terhidar dari persoalan tersebut. Mari kita tingkatkan penertipan ternak dan pemiliknya itu,"bebernya. 


Adanya hal itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyrakat pemilik ternak yang ada, agar hewan ternak yang dipelihara jangan dilepas berkeliaran begitu, sebab itu dapat mengancam keselamatan para penguna jalan. 


"Kami menghimbau kepada seluruh masyrakat pemilik ternak yang ada,  agar peliharaanya dapat diikat, jangan dilepas, sebelum hal -hal yang tidak diinginkan terjadi,"harapnya. (fhen).