Diduga Curanmor Milik Warga "SR" Asal Bima Dibekuk Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Curanmor Milik Warga "SR" Asal Bima Dibekuk Polisi

14 Mar 2021
Foto SR Terduga Pelaku dan BB Satu Unit Sepeda Motor Hasil Curianya Yang Berhasil Diamankan Oleh Tim Puma Polres Dompu


Dompu, | BidikInfoNews.Com - Seorang pria berinisial SR (26) warga asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima NTB Minggu (14/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita. dibekuk Tim Puma Polres Dompu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana curanmor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


SR dibekuk anggota berdasarkan   Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021, karena SR diduga kuat mencuri sepeda motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru dengan Nopol : EA 6011 P milik saudari Citra Alamsyah.


Baca Juga :wisata malam situs dorobata indah dan


Di hadapan penyidik, korban mengaku, motor nahas tersebut, ia parkir di pekarangan rumah, Jum'at (12/3/2021). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.

Foto SR Pelaku Curanmor Asal Bima


Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.


Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya. 


Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021), sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.


Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(fhen).