Foto Iptu.Ivan Roland Cristofel STK, Kasat Reskrim Polres Dompu |
Dompu, | BidikInfoNews.Com - Kejadian dugaan perselingkuhan antara SLW dengan oknum Kepala Desa Dorebara yang dilaporkan oleh saudari Faisal suaminya beberapa minggu lalu itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu selasa (16/03/21).
Laporan pengaduan dugaan perselingkuhan tersebut, diterima oleh unit PPA Polres Dompu sejak satu bulan lalu, namun kedua orang oknum tersebut belum juga dilakukan pemangilan (red pemeriksaan) oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga :diduga selingkuhi istrinya faisal
Keterlambatan pemangilan kedua terlapor itu terjadi, karena mereka beberapa bulan terakhir berada di luar daerah, selain luar daerah, mereka juga dibenturkan oleh beberapa kasus yang ditangani diberbagai wilaya hukum polres dompu, sehinga kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan telat di proses oleh mereka.
Foto Kasat Reskrim. Kanit PPA Kanit Pidum Polres Dompu |
"Ya benar adanya keterlambatan pemangilan dan pemeriksaan terhadap kedua terlapor itu, karena kami satu bulan ini berada diluar daerah (red tugas luar). sementara untuk bukti rekaman telpon ngobrol panjang antara kedua oknum itu, sudah kami dengarkan dan mempelajarinya. Didalam percakapan tersebut terdengar, oknum kadesnya ngobrol panjang bersama SLW istri pelapor layaknya seperti sepasang suami istri, kata-kata yang terkesan merayu seperti, senang, sayang, nyaman, adem, bersama dirinya SLW (red oknum) itu jelas terdengar oleh kami," terangnya Kanit PPA Aipda. Ahmad Rimawan saat ditemui oleh media ini didepan ruang kantor PPA polres Dompu, pukul 09.34 wita.
Sementara ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu. Ivan Roland Cristofel STK juga mengatakan, dugaan kasus perselingkuhan kedua oknum tersebut, diketahui didalam rekaman via tlpn yang diperdengarkan oleh polapor saat diminai keterangan oleh pihak penyidik PPA polres dompu beberapa hari lalu,
"Berdasarkan keterangan pelapor bahwa sebelumnya oknum kades sudah mendatangi kediaman pelapor untuk minta maaf dan mengakui kesalahan atas kejadian seperti yang terdengar didalam rekaman via telpon hp milik istri pelapor yang diperdengarkan. Untuk itu dalam waktu dekat ini, kami akan segera mengeluarkan surat pangilan terhadap oknum kadesnya dan SLW untuk dimintai keterangan oleh kami," bebernya.
Laporan dugaan kasus perselingkuhan tersebut tentu akan mereka lidik dan periksa, namun hal itu, mereka tentu akan mengacu pada bukti dan saksi yang kongkrit untuk di proses dan dimintai keterangan untuk memperkuat kebenaran atau tidaknya kasus dugaan perselingkuhan ini.
"Sekarang pelapor belum menunjukan bukti serta alat pendukung lainya dalam kasus ini, seperti misalnya, video dan beberapa saksi lainya yang melihat dan siap memberikan keterangan atas kasus yang dilaporkan untuk dimintai keterangan oleh kami, Nantilah kita liat aja perkembangan selanjutnya,"tutupnya IPTU. Iptu Ivan Roland Cristofel STK. (fhen).