Foto Puluhan Ekor Bantuan Kambing Yang Disalurkan Oleh Bebeeapa Oknum Anggota DPRD |
LOBAR, | BidikInfoNews.Com - Dugaan terjadinya penyimpangan dalam Penyaluran Bantuan Sapi dan Kambing yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD di Lombok Barat semakin terendus. Dari penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah LSM terhadap penyaluran bantuan sapi dan kambing ini terungkap beberapa modus yang diduga terjadi dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan terdapat indikasi dan dugaan terjadinya jual beli dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing yang berasal dari anggaran aspirasi anggota DPRD kepada sejumlah kelompok penerima bantuan yang ada sekitar.
Baca Juga:sejumlah oknum anggota dprd lobar
Hal tersebut disampaikan oleh Arwan dari Pusat Kajian Anti Korupsi dan Pembangunan wilayah Nusa Tenggara. Menurutnya modus atau indikasi jual beli ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Sebab bantuan sapi dan kambing tersebut secara aturan dibagikan secara cuma cuma tanpa biaya kepada kelompok penerima manfaat.
Foto Beberapa Ekor Sapi Bantuan Yang Dibagikan Kepada Kelompok Tani Yang Ada |
"Secara aturan hal ini tentu sudah melanggar sebab bantuan tersebut diberikan secara cuma cuma bukan diperjualbelikan. Jadi anggota kelompok tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh bantuan tersebut" Ujarnya saat ditemui oleh media ini saptu (10/04/21).
Selain itu juga dalam penelusuran tersebut diperoleh indikasi dan dugaan bahwa bantuan tersebut tidak sampai di kelompok sesuai dengan jumlah di berita acara. Ia mengatakan ada indikasi atau dugaan bantuan tersebut tidak diserahkan seluruhnya atau dengan kata lain sebagian diambil oleh pihak lain yang tidak terdaftar di kelompok tersebut.
"Dalam hal ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing ini. Sebab dalam penelusuran tersebut kuat indikasi atau dugaan bahwa praktik ini melibatkan sejumlah oknum wakil rakyat atau sejumlah oknum anggota DPRD. Karenanya ia meminta agar APH dapat menelusuri dugaan atau indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing ini,"terangnya.
Sebeb hal ini sangat merugikan masyarakat dan diduga kuat terdapat unsur terjadinya tindak pidana korupsi. Ia mengatakan sesuai dengan penjelasan pasal 13 UU no 32 Tahun 1999 sebagimana diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa tindakan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atay orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau pereknomian negara.
Sebelumnya seperti dilansir antaranews.com Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Pihaknya masih menelusuri proses pengadaan bantuan tersebut.
"Jadi penanganannya belum. Masuk penyelidikan, masih puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan),"ujar Yusuf.
Sementara itu hingga saat ini pihak DPRD Lombok Barat belum memberikan keterangan terhadap persoalan ini.(tim).