Foto Terduga pelaku Bersama Barang bukti yang Berhasil diamankan Tim Polsek Kilo |
Dompu, | Bidikinfonews.Com - Tertipkan penyakit sosial di bulan suci ramadan, selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 23.40 wita, Team Opsonal (GAB RESINTEL) Polsek Kilo yang di pimpin oleh KA Tim BRIPKA R.A. Dermawan, SH bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap NON TO Pelaku perjudian (Pengepul/pengecer Togel)
Penangkapan itu dilakukan sebelumnya Team mendapat Informasi bahwa terdapat salah seorang yang menjadi pengecer/pengepul togel yang sering membuka permainan judi togel online yang beralamat di Dusun Mekar Sari Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Baca Juga:kapolres dompu terima kunjungan para
Melalui pers rilis Humas polres Dompu mengatakan, bahwa sekitar pukul 23.00 wita pihaknya menerima informasi jika ada sala seorang yang melakukan perjudian togel Online, atas info tersebut kami menindak lanjutinya, Team lansung bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku FSH, Laki-laki 32 Tahun warga Dusun Mekar sari Desa Malaju. Saat dilakukan penangkapan dilihat oleh sejumlah saksi yang ada setempat,"ujarnya Kasi Humas polres Dompu Ipda. Handik Wijakson.
Foto Sejumlah Anggota Bersama Terduga pelaku |
"Kamin berhasil mengamankan terduga pelaku besama barang bukti di rumah nya sendiri di dusun mekar sari desa melaju kecamatan kilo dompu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, menyita 1. 1 (Satu) Unit HP XIOMI Model NOT 9 PRO Warna Hitam, 2. Uang Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh Ribu Rupiah). Dengan rincian sbb,"terangnya.
Lanjutnya, selain itu - 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribubrupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Usai dilakukan penangkapan kemudian terduga pelaku berserta BB lansung di bawa ke Mako Polsek Kilo, untuk peroses hukum lebih lanjut,"jelasnya Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijakson. (fhen).