Foto Ilustrasi Goegle |
Lombok Barat, | BidikInfoNews.Com - Orang tua pada umumnya tentu menyayangi dan mengurusnya melalui didikan binaan dan lain sebagainya, apa lagi di bulan suci ramadan saat ini. Namun berbeda yang dilakukan sala seorang ayah di Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat satu ini.
M (56) tahun warga Lombok Barat tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya lagi, aksi bejat sang ayah dilakukan pada bulan Ramadhan.
Baca Juga :bejat diduga cabuli boca 11 tahun kake
Dikutip dari media Online Mata Warta.com, Kasus tersebut terungkap usai warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Lingsar pada Rabu (28/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun saat ini kasusnya sedang diproses di Polres Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan, gadis berusia 16 tahun itu sudah 5 kali diperkosa oleh sang ayah.
"Laporan awalnya di Polsek Lingsar, karena berkaitan dengan perempuan dan anak, maka penanganannya dilimpahkan ke polres," ujarnya, Kamis (29/4).
Baca Juga :tidak terima putusan jpu kdrt oknum
Setelah dilakukannya interogas awal, korban mengakui telah telah disetubuhi ayah kandugnya sebanyak 5 kali di rumah dan di kios. Tidak hanya diperkosa oleh sang ayah, korban juga ternyata diperkosa oleh kakak kandungnya A (21).
"Kakak kandungnya memperkosa korban sebanyak satu kali di rumah,” katanya.
Saat ini korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut. Sementara kedua pelaku telah diaman di Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Kepada polisi, ayah kandung korban M (56) dan kakak kandungnya A (21) mengakui perbuatan bejatnya. Pelaku M mengakui telah melakukan hubungan badan kepada korban kurang lebih sebanyak 5 kali.
"Awal persetubuhan dilakukan di rumah saat tidur-tiduran dengan korban. Setelah melakukan hubungan badan tersebut tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun," terangnya
Ayahnya kembali menyetubuhi korban di kios milik tersangka M yang berlokasi di depan Pasar Duman. Terakhir kali pelaku mengaku melakukan pada bulan Ramadhan, tepatnya pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 Wita.
"Pada bulan Ramadhan ini dia melakukanya di kios miliknya,” ungkapnya.
Kakak kandung korban A mengakui hal yang sama kepada polisi. Ia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 1 kali di rumah sekitar bulan Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.(Tim).