Diduga Edarkan Barang Tampa Ijin Dua Orang "Mafia Pupuk" Berhasil Tertangkap Tangan Oleh Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Edarkan Barang Tampa Ijin Dua Orang "Mafia Pupuk" Berhasil Tertangkap Tangan Oleh Polisi

19 Mei 2021
Foto Pupuk Bersama Mobil Truk BB Yang Berhasil Diamankan Anggota Polres Bima Kota NTB

Bima, | BidikInfoNews.com - Giat Unit Tipidter Polres Bima yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Ari Tri Wibowo, SH, melakukan tangkap tangan terhadap penyalahgunaan peredaran pupuk subsidi jenis urea tanpa izin atau peredaran tidak sesuai prosedur, bertempat di Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Rabu, (19/05/2021) sekitar Pukul 12.00 Wita.



Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim IPTU Adhar S.SoS, saat di konfirmasi oleh awak Media ini lewat Watshaapnya, ia menyampaikan, anggota melakukan tangkap tangan terhadap penyalahgunaan peredaran pupuk subsidi jenis urea tanpa izin atau peredaran tidak sesuai prosedur setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada giat bongkar pupuk subsidi jenis urea subsidi yang di duga tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya," ucap Adhar.



Baca Juga :dugaan kekerasan terhadap jurnalis



Sambung Adhar, Pemilik pupuk 200 Sak/10 Ton, ini diduga milik Distributor CV Wiratama dan UD Lambitu informasi awal pihaknya terima, ternyata di TKP memang ada pendistribusian pupuk di lokasi yang diinformasikan," jelas Adhar. 

"Adapun barang yang diamankan 1 (Satu) Unit Truck Merek Toyota, Type  DYNA, Warna Merah terdapat lis Kuning Hitam, Nomor Polisi EA 8539 SZ, 200 sak/10 Ton  pupuk urea subsidi, 2 (dua) lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV Wiratama kepada KIOS Lambitu Jaya, Tanggal 18 Mei 2021 serta 2 (dua) Lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, Tanggal 18 Mei 2021," terang Adhar.




Ditambahkan Adhar, adapun dugaan pidana sebagaimana; Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG /PER/2013 tentang Perdagangan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi," tutup Adhar.(fhen).