Insiden Buang Dan Rusakin ID- Pers Kembali Terjadi, Ketua MIO Bima Akan Laporkan Oknum Polres Bima Kota

Kategori Berita


.

Insiden Buang Dan Rusakin ID- Pers Kembali Terjadi, Ketua MIO Bima Akan Laporkan Oknum Polres Bima Kota

13 Mei 2021
Foto Muhtar Ketua Media Independen Online (MIO)  Kabupaten Bima NTB 

BIMA, | BidikInfoNews.com - Baru Beberapa hari insiden tindakan kekerasan terhadap jurnalis terjadi, kini hal serupa kembali terjadi dialami oleh wartawan (Jurnalis red) Kabupaten Bima NTB.



Ketua Media Independen Online atau disingkat (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima Muhtar akan melaporkan oknum Polres Bima Kota diduga merusak dan membuang gantungan ID- Pers wartawan tintarakyat.com member of MIO, pada saat hendak melakukan peliputan aksi di pos  perbatasan Rasanae Timur, Kelurahan Kumbe, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 12  Mei 2021, sekitar pukul 8. 45 WIB. 

 


Baca Juga : polantas polres panda menganiaya



"Kami media member of MIO akan melaporkan ke Propam Polres Bima Kota  usai lebaran. Kasus pelecehan profesi wartawan dilakukan oknum polisi itu, kami akan kordinasikan dengan Ketua Pengurus Wilayah (PW) NTB, hingga Ketua Dewan Pengurus Pusat (PP) MIO Indonesia untuk mengusut tuntas. Ini tidak dibisa ditoleril karena menurut korban bahwa oknum polisi itu selain membuang gantungan ID- Pers wartawan, tetapi juga menghapus semua data dan dokumen hasil liputannya tersebut," kata Muhtar.

Foto Wartawan Yang Menjadi Korban Tindakan Buang ID-Pers 


Muhtar menegaskan, apapun "dalih " dari oknum polisi tersebut nantinya itu tidak jadi soal. Pada prinsipnya bahwa tindakan itu kuat diduga perbuatan dengan sengaja  melawan hukum, mengahambat, menghalang- halangi tugas wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 




"Saya pastikan tindakan oknum polisi itu tidak akan dimaafkan hingga diproses peradilan hukum nantinya. MIO Indonesia di 34 provinsi akan mengawal hingga dipastikan oknum polisi melepas baju kebeserannya sebagai abdi negara yang saat sekarang masih melekat dalam tubuhnya," tegas Muhtar.



Pria yang juga Pemimpin Redaksi LintasRakyat.Net itu menambahkan,, tindakan oknum polisi itu selain kuat diduga melanggar ketentuan UU pokok Pers, namun juga tidak mencerminkan sebagai abdi negara yang taat dan patuh atas pilar demokrasi yang keempat. 



"Kami akan membuat efek jera oknum polisi itu. Lihat saja setelah laporan kami masuk," pungkas pria yang juga aktif sebagai Kontributor Majalah Edukasi wilayah NTB itu.(fhen).