Kasus Setubuhi Anak Tiri Yang Terjadi Beberapa Hari Lalu "Kanit PPA" Polres Dompu Sekarang Dalam Tahapan Penyelidikan

Kategori Berita


.

Kasus Setubuhi Anak Tiri Yang Terjadi Beberapa Hari Lalu "Kanit PPA" Polres Dompu Sekarang Dalam Tahapan Penyelidikan

7 Jun 2021
Foto Kanik PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan Saat Ditemui Oleh Beberapa Media Diruang Kerjanya


Dompu, l BidikInfoNews.com - Kasus setubuhi anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial IM terhadap korban anak tirinya berinisial PTR yang terjadi di Dusun Buncu Desa Matua Kacamatan Woja Kabupaten Dompu beberapa hari lalu, kini masuk pada penyelidikan pihak Kepolisian Resor  Dompu.



Kanik PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan yang ditemui oleh beberapa media diruang kerjanya Senen (07/06/21) Mengatakan, kejadian yang menimpah PTR itu terjadi berawal dari korban saat itu sedang  menonton TV di rumah ibu tirinya.



Baca Juga :ayah tidak manusiawi diduga tegah 21



"Saat itu kondisi rumah ibu tirinya dalam keadaan sepih, hanya korban dan pelaku, melihat dan memanfaatakan situasi tersebut, pelakupun langsung menarik tangan korban lalu mendorong dan kemudian menindi korban ke kasur yang ada di dekat TV, lalu membuka Celana dan Baju korban kemudian si pelaku langsung memasukan alat kelaminya, Namun  kelaminya pelaku tidak semuanya tidak semua masuk kedalam alat vital korban," ujarnya Aipda. Ahmad Rimawan yang biasa disapa Bang Brewok.

Foto Kanik PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan

Tidak sampai disitu, Kejadian itupun kembali dilakukan oleh pelaku dan memasukan dengan paksa alat kelaminya semua kedalam alat vital korban hinga korban saat itu merasakan kesakitan pada alat vital nya. Kejadian yang dialami oleh korban sudah dua kali dan ditempat  yang sama yaitu dikediaman ibu tirinya sendiri. 



"Berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka lecet pada bagian alat vital kelaminya. Sedangkan hasil BAP kami terhadap korban pihaknya menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi di tempat yang sama, dan sudah dua kali ia lakukan. Hal itu juga diakui oleh pelaku. Sekarang pelaku sudah kami tahan sejak hari Kamis 22 mei tahun 2021 lalu," terangnya. 



Kasus setubuhi pada anak tiri yang pihaknya tangani sekarang, agak sedikit kesulitan karena si korban tidak tertera namanya dalam kk orang tua tirinya.



"Kami agak sedikit membutukan waktu untuk P21 kan kasus ini, karena untuk membuktikan bahwa pelaku itu benar (ayah tirinya) red, harus ada didalam kartu keluarga KK Ayah tirinya, tetapi sekarang kami juga sudah berkomunikasi dan meminta bantuan pada pihak Dinas Ducapil dompu untuk dapat ditangani untuk kependudukan KK korban tersebut,"bebernya Bang Brewok.



Atas perbuatanya, pelaku sementara pihaknya kenakan dengan pasal biasa 1 dan 2 tentang UU perlindungan anak dan perempuan.



"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, Sementara jika nantinya terpenuhi untuk Kk nya tadi nanti bisa masuk pada pasal 3 jadi tamba sepertiga lagi hukumanya, seperti ayat 1 denda satu meliar rupiah, denda ayat 2 dendanya 1 meliar lapan ratus juta rupiah, kalo ayat 3 dilakukan oleh seperti orang tua tenaga pendidik orang tua wali semua ditambah sepertiga hukumanya,"tegasnya.



Lanjutinya, dari acaman hukuman 15 tahun penjara itu ditambah lagi Delapan ratus dan ditambah lagi Delapan ratus jadi Dua Meliar Enam Ratus Juta Rupiah,"tutupnya Kanik PPA Polres Dompu Aipda. Ahmad Rimawan biasa disapa Bang Brewok. (fhen).