Program RHL Senilai Miliaran Rupiah Diduga Gagal "Yatim" Meminta Tiga CV Harus Bertangung Jawab

Kategori Berita


.

Program RHL Senilai Miliaran Rupiah Diduga Gagal "Yatim" Meminta Tiga CV Harus Bertangung Jawab

17 Jun 2021
Foto Yatim Gatot Anggota DPRD Dompu Bersama Beberapa Awak Media


Dompu, l Bidikinfonews.com - Dugaan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dikerjakan oleh tiga CV sebagai pelaksana proyek tersebut dinilai gagal total dalam pekerjaanya, hal itu kini ditangapi oleh Sala Satu Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Dompu NTB.



Program Penanaman pohon (RHL) yang dilakukan oleh tiga CV yang dimaksut yaitu, CV Johar Putra, CV Gerubang Jaya dan CV PIP. diduga kuat secara sengaja perkaya diri dan merugikan Anggaran Negara lewat program RHL yang ada,  sebab gagalnya program Penamanan itu membuktikan bahwa tangungjawab yang di emban tidak benar_benar mereka laksanakan dengan baik. bukan hanya pada penanaman pohan yang ada. Namun kegagalan itu juga dinilai dan terlihat tidak adanya kegiatan pemeliharaan, perawatan serta pemupukan pohon yang mereka tanami. 



Baca Juga : Program RHL Senilai Meliaran Diduga Gagal "Yatim Gatot" Meminta Tiga CV Harus Bertangung Jawab



"Program RHL yang diketahui dikerjakan oleh tiga CV tersebut berada dibeberapa diwilayah Kabupaten Dompu, sala satunya yaitu, Wilayah Desa Anamina Desa Banggo, dan Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kuat dugaan hampir semua pohon yang ditanami oleh mereka hampir semua tidak ada yang tumbuh, hal itu kami ketahui berdasarkan informasih masyrakat sekitar dan beberapa media online yang memberitakannya,"ujaranya Yatim Gatot saat ditemui oleh sejumlah awak media pada Kamis (17/06/21).

Foto Sejumlah Awak Media Berserta Sala Satu Anggota DPRD Dompu 


Pihaknya selaku anggota DPR yang menaungi masalah pertanian; meminta kepada pemilik tiga CV itu untuk bertangungjawab atas gagalnya program yang ada itu, karena program yang mengunakan aggaran meliaran yang disalurkan melalui program RHL itu, hingga kini tidak diketahui baik oleh mereka maupun masyrakat yang ada, bagai mana proses dan mekanaisme kerjanya program tersebut.



"Bukan hanya itu, kami juga meminta kepada pihak Jaksa juga jangan hanya menerima laporan, mereka harus turun tangan dan cek kondisi di lapangan supaya mereka tau sejelas masalah yang sudah dilaporkan itu," Pungkasnya.



Dikatakan Yatim, memang harus dilakukan pembuktian terkait dengan penggunaan anggaran negara ini, apalagi penggunaan anggaran dalam program RHL nilainya cukup besar, maka pemenang tender dari program ini harus bertanggung jawab.



"Mereka sudah mencairkan anggaran, sudah melakukan penanaman sampai jedah waktu tiga tahun dengan proses pemeliharaan pohon, terus buktinya sekarang itu mana?" Dipertanyakan Yatim.



Lebih lanjut Yatim mengatakan, bahwa pihak penanggung jawab program RHL ini harus bisa membuktikan jika program yang dijalankan ini sukses dilaksanakan dengan mereka bisa menunjukkan bahwa tanaman pohon-pohon itu semua tumbu, namun sebaliknya, apabila tidak mampu dibuktikan berarti gagal.



"Merespon atas kegagalan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dikerjakan oleh tiga CV sebagai pelaksana proyek tersebut Bukan gagal apa? Pohon ini ditanam apa memang uang ini masuk di kantung" Katanya.(fhen).