Bebasnya Pelaku Setubuhi Anak Tiri "Ibu Korban" Ungkap Ini Kornologisnya

Kategori Berita


.

Bebasnya Pelaku Setubuhi Anak Tiri "Ibu Korban" Ungkap Ini Kornologisnya

9 Jul 2021
Foto Salma Ibu Korban Yang Disetubuhi Ayah Tirinya 

Dompu, l Bidikinfonews.com - Kasus setubuhi anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial IM terhadap korban anak tirinya berinisial PTR yang terjadi di Dusun Buncu Desa Matua Kacamatan Woja Kabupaten Dompu beberapa bulan lalu, kini berada pada babak baru, dimana Kornologis pencabutan laporan yang terjadi masih begitu hangat di perbincangkan oleh pablik, baik itu Tokoh masyarakat, LSM Aktifis maupun pemerintah yang ada di daerah Saat ini.



Dimana sebelumnya kasus tersebut, dikabar bahwa pihak Ibu kandung korban mendesak dan meminta pihak PPA Polres Dompu agar segera mencabut kembali laporan kasus yang menimpah PTR, hal itu ia lakukan karena ia merasa kasihan dan sudah memaafkan perbuatan suami nya.



Baca Juga :diduga bebaskan pelaku setubuhi anak



Namun mirisnya cerita pencabutan laporan tersebut sangat jauh berbeda dengan keterangan cerita pihak Salma yaitu ibu korban. Ia menceritakan kornologis kenapa laporan tersebut dicabut oleh pihak dirinya. Awalnya ia di Telpon oleh pihak kepolisi dan menyuruh agar segera datang ke kantor, iapun menjawab motor saya rusak pak, ya sudah kalo motor ibu rusak, saya jemput aja ibunya di lahan di tempat ibu bekerja, lalu ia menjawab yah sudah saya tunggu.

"Saya saat itu dijemput oleh polisi di lahan tempat saya berkerja, Sesampainya saya di kantor, sala satu Anggota yang ada diruang kantor PPA Polres Dompu bertaya, bagaiman caranyani ibu, laporan ini harus kamu cabut, soalnya istri pertama suamimu sudah menjual rumah agar masalah ini selesai, mendengan hal itu. Saya kaget lalu saya kebali bertanya "kata siapa rumah istrinya sudah di jual, polisipun kembali menjawab, istri pertama suami mu yang menjualnya dengan seharga 35 juta rupiah,"Ujarnya Salma Ibu PTR korban saat ditemui oleh beberapa Awak Media tepat dikediaman warga sekitar Kamis pagi (08/07/21).


Pasang Iklan Disini :


Dari uang hasil penjualan rumah sebanyak 35 (Tiga Puluh Lim Juta Rupiah) dijelaskan oleh mereka bahwa istri pertama pelaku nanti akan mereka berikan uang itu sejumlah 5 (Lima Juta rupiah) sedangkan Salma Ibu korban dijanjikan mereka akan dikasi 5 (Lima Juta Rupiah).




"Saya tidak pernah memintah mendesak dan lain sebagainya kepada pihak oknum polisi agar dapat segera mencabut kembali laporkan kasus yang menimpah PTR anak saya, seperti yang dibilang oleh mereka pada berita. Lagian mereka malah justru memaksa saya agar laporan kasu itu dicabut, akibat hal itu saya merasa bahwa ia seolah-olah mendapatkan sedikit penekanan, intimidasi dan pengancaman dari pihak oknum anggota yang ada di ruangan PPA Polres Dompu,"Jelas Salma. 



Aneh nya, saat ibu korban diminta oleh polisi agar berdamai dan dapat segera mencabut laporannya. Dirinya Salma kembali bertnya jadi uang sejumlah 35 (Tiga  Pulu Lima Juta Rupiah) itu mana,..?Mereka menjawab, kalo sisa uang 30 Juta Rupiah dari 5 lima juta rupiah yang diserahkan kepada istri pertama pelaku itu, sekarang masih dipegang oleh pimpinan mereka.


Pasang Iklan Disini


"Setelah mendapatkan penekanan itu, sayapun menyetujui dan sepakati untuk mencabut kembali laporan tersebut dengan catatan bahwa saya nantinya akan dikasi uang sejumlah 5 (Lima Juta Rupiah), Namun yang lebih buruk lagi, sejumlah uang yang dijanjikan kepada saya, sampai detik ini bentuk uang itu belum juga di berikan dan diterima oleh saya "kan aneh cara nya mereka selaku penegak hukum hari ini,"bebernya.





Lanjut Salma, Kemarin ia sebenarnya tidak mau mencabut laporan tersebut, sebelum mereka menyerahkan uang yang dijanjikan kepada nya. "Sempat bertanya kepada mereka, kapan uang tersebut di serahkan kepada saya.,,? merekapun menjawab, Tunggu Besok Lusa. Selain itu mereka mengatakan kepada dirinya. Yang Mana Kamu Pilih, Masuk Penjara atau Mati Anak Orang, (Anak pelaku yang saat ini dalam keadaan sakit),"Jelasnya oknum polisi pada dirinya.



Menangapi persoalan tersrbut Kapolres Dompu melalui Kanit PPA Polres Dompu Aipda. Ahmad Rimawan mengatakan, Kalau itu menurut istrinya, yaitu menurut keterangannya. Pihaknya tidak menanyakan apa komitmen mereka karena mereka juga suami istri.



"Yang jelas saat itu istrinya datang mencabut laporannya dan habis itu selesai, dan apapun komitmen dan kesepakatannya mere ya mereka berdua itu yang tau. Suaminya bilang mau kasih, ya saya bilang jadilah ke istrinya dan kalaupun tidak ada ya jangan dipaksa. Masalah kasih dan tidaknya ya itu urusannya mereka. Yang jelas mereka selesai permasalahannya dan tak ingin melanjutkan perkaranya,"Tegasnya Rimawan Saat dikonfirmasih oleh awak media melalu Via Watsapp pukul 11:45 Wita. 



Disingung mengenai ibu korban saat itu di Telpon dan dijemput oleh Anggota di lahan tempat ia berkerja dan di bawa menuju ruangannya Kanit PPA Polres Dompu, kemudian menanyakan dan memintanya agar laporan yang menimpah PTR anak nya tersebut dapat ia segera mencabut nya kembali.



"Disini pak Kanit tidak tahu, yang penting mereka berdua ada niat baik dari ya udah selesai. Apapun menurut korban, yaitu urusannya sendiri dan yang jelas yang terjadi di ruangan saya saat itu, istrinya datang mencabut laporan kemudian mereka berjabat tangan, dan keluar dari ruangan saya. Apapun bentuk komitmen mereka diluar itu saya tidak tahu,"Tutupnya Kanit PPA Polres Dompu (fhen).