Diduga Bebaskan Pelaku Setubuhi Anak Tiri Beberapa "Tokoh Masyrakat" Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Kategori Berita


.

Diduga Bebaskan Pelaku Setubuhi Anak Tiri Beberapa "Tokoh Masyrakat" Pertanyakan Kinerja Kepolisian

6 Jul 2021
Foto Beberapa Tokoh Masyrakat Setempat Saat Ditemui Oleh Beberapa Awak Media 

Dompu, l BidikInfoNews.com - Kasus setubuhi anak yang terjadi dan dilakukan oleh pelaku berinisial IM terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri berinisial PTR yang terjadi di Dusun Buncu Desa Matua Kacamatan Woja Kabupaten Dompu beberapa bulan lalu, berdasarkan informasi yang diketahui dari beberapa tokoh masyrakat setempat, bahwa terduga pelaku sudah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian tampa adanya landasan dasar sesui aturan yang ada mereka ketahui. 



Hasil penulusuran langsung beberapa media yang ada ditingkat lapangan, bahwa terduga pelaku saat ini memang sudah dikeluarkan dari proses penanganan hukum pihak Kepolisian Resor Dompu, karena diketahui korban mencabut kembali berkas perkara (laporan red), beberapa tokoh masyrakat yang ada mempertanyakan sikap pihak penegak hukum dan proses hukum yang dijalan oleh mereka.



Baca Juga:kasus setubuhi anak tiri yang terjadi



"Kami selaku tokoh masyarakat yang ada mempertanyakan tindakan serta proses hukum kasus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tangani. Selain itu juga, kami perlu juga mengetahui sampai sejauh mana aturan serta proses hukum yang mereka tegakan hingga mereka bisa dengan mudah mengeluarkan pihak pelaku setubuhi anak tiri yang sebelumnya ditahan itu,"Tegasnya beberapa tokoh masyarakat setempat sala satunya AF warga setempat Selasa (06/07/21).

Kasus ini mereka rasa ada sedik aneh dan rancu, dari keterangan Kanik PPA Polres Dompu di beberapa media online yang ada mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, dan terduga pelaku akan dikenakan dengan pasal biasa 1, 2, dan 3 tentang UU perlindungan anak dan perempuan dan juga diancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatanya. Namun kini sekarang kasus itu malah justru berbalik arah. Pertanyaan kami apakah penanganan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak oknum Kepolisian seperti ini bentuk nya atau bagaimana.


Pasang Iklan Disini :


"Untuk itu kami meminta terhadap pihak Kepolisian Resor Dompu selaku penegak hukum, agar pihak terduga pelaku dapat segera ditangkap dan dimasukan kembali dipenjara, Karena kami menilai bahwa pihak Kepolisian telah menunjukan sikap lemahnya dalam menangani kasus ini. Kita ketahui selama ini kasus serupa terjadi tidak dapat mudah dikeluar seperti ini, kalo begini yang terjadi pada penegakan hukum kita di negara ini, kami merasa krisis kepercayaan pada hukum yang dijalankan ini,"Terangnya.



Lanjut nya mereka, mengatakan kalo pun terduga pelaku bisa dilakukan dengan cara berdamai kasus setubuhi anak yang terjadi ini, pihak mereka meyakini akan ada para pelaku yang ada diluar sana akan melakukan hal yang serupa dikemudian hari, karena mereka merasa usai melakukan hal demikian mudah saja keluar dan berdamai tampa ada tindakan efek jerah diberikan oleh para penegak hukum yang ada. 



Menangapi persoalan tersrbut Kanik PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan yang dikonfirmasih melalui via hp watsapp pukul 20:12 wita membenarkan bahwa saudari IM terduga pelaku setubuhi Anak tirinya sediri yang sebelumnya ditahan itu sudah di keluarkan oleh pihak mereka. 



"Oh ia benar, berkas perkara kasus setubuhi anak tiri nya sendiri itu sudah di cabut kembali oleh istri kedua terduga pelaku kemarin, Karena pihak korban (istrinnya red) merasa kasihan kepada suaminya yaitu (Terduga pelaku red). Kita juga ngak bisa paksai juga itu keinginan istrinya. Silakan tanyakan pada istrinya saja, Tadi mereka buat surat pencabutan perkara dan juga memaafkan perbuatan suaminya,"Ujarnya Kanik PPA Polres Dompu, Aipda. Ahmad Rimawan.



Aneh nya lagi, mereka yang menjalankan aturan hukum, kok diarahkan pada pihak korban untuk menjawab proses hukum yang mereka jalankan, sikap itu seolah lepas dan sengaja dibiarkan bebas dari jeratan hukum yang ada, Disingung mengenai sejauh mana proses penangana dan aturan hukum yang diterapkan pada kasus setubuhi anak tiri yang selama ini dilakukan sehinga pihak oknum terduga pelaku dapat dikeluarkan hanya denga melalui jalur perdamaiyan.



"Sebenarnya tidak bisa si karena dalam acuan, biarkanpun mereka menempu jalur damai, tetapi proses hukumnya tetap kami lanjutkan Namun kasus ini dari awal banyak Kendala si sebenarnya  contoh kecilnya saja ibu korban itu sulit untuk di mintai keterangan dia tidak mau datang, begitu juga dengan anaknya disuruh bawa untuk dilakukan olah TKP padahal sudah lengkap semua si seperti pemeriksaan saksi petunjuk. Kelemahanya banyak kasus ini,"Bebernya. 



Selain itu Lanjutnya, Ketakutan mereka kalo kasusnya pihaknya naikan lagi,,,? ibunya korban berkeinginan untuk kembali kekampungnya dimakasar dia tidak mau repot katanya, tidak cukup disitu iapun mengarahkan media ini untuk datangin dan tanyakan Kembali kepada istrinya terkait hal itu. 



"Susah kalo kita naikan kasus ini, kalo korban ngak ada, saksi seperti ibunya ngak ada, tersangka juga kalo kita paksakan tahan nanti prosesnya pasti terhambat benar, memang kasus ini sebenara tidak ingin korban laporkan sebenarnya, kayanya Ada yang paksa apa itu walauhallam,"Tutupnya. (fhen).