Benci Dibekuk Polisi, Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu

Kategori Berita


.

Benci Dibekuk Polisi, Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu

6 Agu 2021
Foto Terduga Pelaku Berserta BB Yang Berhasil Dibekuk Tim SatNarkoba Polres Dompu 


Dompu, l Bidikinfonews.com - Diduga Miliki menguasai Menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu Pada hari juma'at tanggal (06/08/21) Pukul 03.23 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.



AS Alias Benci, Alias ABI, 40 Tahun Dusun Pajo Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu   beralamat tempat tinggal sekarang Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. kedapatan memiliki menyimpan barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu didalam rumah miliknya. 


Baca juga :satu setengah bulan menjabat kasat


Menindak lanjutin informasih tersebut KBO Satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, mengumpulkan anggota Opsnal, dan menghubungi  KAPOLSEK PEKAT IPDA SOVIAN HIDAYAT S.Sos untuk back up segera menuju TKP yang di maksud.

Foto Anggota Bersama Bebebrapa Warga Doropeti Saat Menunjukan Surat SOP Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku 

"Sesampainya di TKP,  dalam waktu semalam tiem opsnal langsung memantau gerak-gerik rumah yang di curigai tersebut, ternyata betul  rumah tersebut merupakan tempat transaksi narkotika jenis shabu, melihat hal tersebut tiem opsnal  langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku,"Ujaranya Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH melalui pers rilisnya.


Pasang Iklan Disini :


Selanjutnya pada pukul 06.44 wita, sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu tiem opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.

  

Foto Beberapat BB Milik Terduga Pelaku Yang Berhasil Diamankan Tim SatNarkoba Polres Dompu 

"Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok Clas mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 13 (tiga belas butir) obat keras jenis TRAMADOL, 2 (dua) unit hp, 1 (satu) buah tas ungu, 1 (satu) buah sedotan, uang sejumlah Rp. 1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu). 


Berat keselurahan barang bukti shabu :
Berat brutto 1.07 Gram.
Berat netto 0.72 Gram.

- 13 (tiga belas butir) obat keras jenis   TRAMADOL.
- 2 (dua) unit hp.
- 1 (satu) buah tas ungu.
- 1 (satu) buah sedotan.
-  uang sejumlah Rp. 1.833.000,00 (satu juta   delapan ratus tiga puluh tiga ribu).



Sementara guna Proses penyidikan lebih lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu,"Terangnya. (fhen