Diduga Milik Narkoba Jenis Sabu-sabu, Dua Orang Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Milik Narkoba Jenis Sabu-sabu, Dua Orang Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi

23 Agu 2021
Foto Terduga Pelaku Berserta Barang Bukti BB Yang Berhasil Dibekuk SatNarkoba Polres Dompu 


Dompu, l Bidikinfonews.com -  Diduga miliki menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, JA alias Uma 40 tahun warga Lingkungan Sawete timur, RT/014, RW/006. Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Dompu NTB.



Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan informasih dari masyarakat sekitar bahwa di salah satu rumah milik terduga pelaku dijadikan tempat menjual narkotika jenis shabu-shabu.



Baca juga :diduga miliki narkoba jenis sabu sabu

 


"Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau di sekitar rumah yang sudah di kantongi berdasarkan informasih tersebut, kemudian Tim SatNarkoba langsung bergegas menuju TKP yang di maksut,"Ujarnya Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH melalui pers rilisnya Senen (23/08/21). pukul 04.30 wita.

Barang Bukti BB 

Lanjut dirinya mengatakan, tiem mendegar suara gerak gerik mencurigakan di dalam rumah Saudari. JA Alias UMA tersebut. 



kemudian tieam opsnal satresnarkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap JA Alias UMA dan satu orang yang bernama Saudari A S, 


Pasang Iklan Disini :


"Kedua terduga pelaku yang sedang asik menimbang narkotika jenis shabu untuk di jualnya, saat sebelum penggeledahan tieam opsnal memanggil saksi untuk meyaksikan jalanya proses penggeledahan dan dari hasil penggeledahan terhadap Saudari J   A alias UMA, dari hasil pengeledahan Tim mendapatkan uang sejumlah Rp. 6.590.000,00 (enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) poket plastik klip transparant yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu,"Terangnya.

Foto Anggota Tim SatNarkoba Polres Dompu Saat Menunjukan SOP Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku 

Tambah dirinya, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong terpasang tabung kaca, 1 (satu) korek api gas yang sudah di modif, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bundel plastik klip,  1 (satu) buah pensil, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) unit hp. Sedangkan dari hasil penggeladahan Sdr. AGUS SALIM di temukan 1 (satu) buah dompet warna hitam, yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) unit Hp. dan uang sejumlah  Rp. 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah). 



"Total keseluruhan barang bukti Shabu-Shabu berat brutto : 15.00 gram berat netto :  5.95 gram,"tuturnya.



Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu,"tutupnya Kasat Narkoba Iptu Ramli SH. (fhen). 


Simak Video Nya Dibawa Ini 👇👇👇