Bank BRI Unit Woja Diduga Bodohi Nasabah Melangar Kesepakatan Yang Dibuat

Kategori Berita


.

Bank BRI Unit Woja Diduga Bodohi Nasabah Melangar Kesepakatan Yang Dibuat

15 Okt 2021
Foto Kantor BRI Unit Woja 

Dompu, l BidikInfoNews.com - Kepuasan nasabah dalam proses pelayanan, merupakan hal yang paling diprioritaskan bagi semua pihak, baik itu pemerintah, perusahan dan lainya yang menempatkan dirinya sebagai pelayan pablik. Sala satunya yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).



Namun Bank BRI Unit Woja Satu ini dalam pelayanannya justru nampak terbalik,  dimana sistim yang diterapkan oleh mereka terhadap para nasabah diduga kuat kurang maksimal dan juga membodohi nasaba yang ada.  



Baca Juga :pelaku pemanahan pemudah 16 tahun



Sala satunya seperti yang dialami oleh nasabah Bang BRI Unit Woja satu ini, Rahmat Perdana Putra SE, ia merasa sangat kecewa dan tidak puas dengan sistem pelayanan yang diberlakukan oleh pihak oknum Pegawai yang ada di Bank BRI Unit Woja setempat. 



"Saya mendatangi Kantor Bank setempat ingin menemui Salah Satu oknum Pegawai Bank guna mengklarifikasi atas dugaan adanya kesalahan perhitungan suku bunga atas pinjaman yang saya ajukan, yang dimana menurut saya bahwa Bunga pinjaman yang diberlakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Rahmat Perdana Putra SE,  (Nasabah Bank) pada beberapa Awak Media. Kamis. (14/10/2021) pukul (10:30) wita.



Pasang Iklan Disini :



Selain itu, Nasabah juga ingin mengklarifikasi atas pinalti (denda) yang bebankan padanya, karena selama proses penyetoran nasabah tidak pernah melakukan tunggakan, dan tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.



Selain persoalan ketetapan suku bunga dan pinalti (denda), nasabah juga merasa keberatan dengan tidak sesuainya jangka waktu yang disepakati sebelumnya.



"Jangka waktu pinjaman yang disepakati kemarin sampai dengan 24 bulan saja, Namun oleh pihak Bank tiba-tiba  melebihkan jangka waktu pelunasan selama 5  bulan lagi, itupun dilakukan secara sepihak dan tidak mengacu pada jangka waktu yang disepakati awal. Yang Anehnya lagi pihak Bank melakukan hal tersebut tidak ada informasi ataupun pemberitahuanke pada saya selaku nasaba  terlebih dahulu," terang dirinya. 



Baca Juga :1 semester kepemimpinan akj syah



Pada saat pihak nasabah ingin melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut bersam pimpinan Bank BRI Unit Woja setempat, Namun lagi lagi pihak pimpinan Bank selaku pengambil kebijakan sangat sulit untuk ditemui baik oleh nasabah maupun beberapa Awak Media yang mendampingi nasabah. 



Didepat pintu masuk Bank, pihak nasaba menemui petugas security dan mengutarakan niatnya ingin menemui pimpinannya, Namun petugas security beralasan  bahwa pimpinannya sedang keluar.



"Saya sudah dua kali mendatangi kantor Bank BRI Woja Ini, pertama hari Rabu kemudian hari Kamis ini, namun upaya itu sia sia, yang saya dapatkan hanya jawaban yang sama, yakni pimpinan Bank masih diluar kantor. Sekitar pukul (15:00) wita, hari kamis dini hari, pihak security Bank  menginformasikan kepada yang (red nasabah) bahwa kepala Bank BRI Woja sudah berada di kantor, dan meminta nasabah untuk menghadap di ruangan kerjanya,"Jelas dirinya. 



Menangapi bebebrapa hal yang dikuluhka oleh pihak nasaba, Kepala unit BRI Woja Rully Atmayadi yang ditemui oleh beberapa Awak media diruang kerjanya menjelaskan, bahwa ketetapan porsentase sukubunga dan pinalti merupakan salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh internal Bank, dan tertuang dalam AD/ART Bank.



"Sementara untuk perpanjangan jangka waktu yang di Keluhkan nasabah akan saya kroscek pada berkas surat kesepakatan awal yang kami tandatangani bersama,"terang Pimpinan Bank Unit Woja Rully Atmayadi.



Di akhir pertemuan, nasabah mengajukan permintaan agar data dan perjanjian tersebut di perlihatkan, dan untuk mengetahui ke absahan sistem yang diberlakukan pihak Bank, nasabah meminta agar acuan dan landasan yang menjadi dasar peraturan pihak Bank juga dihadirkan.,



Mendengar permohonan pihak nasabah, pihak Rully Atmayadi langsung mengiyakan dan akan melakukan bedah aturan nanti pada hari senin (18/10/2021). (fhen).