Tangani Sengketa Pers, Polres Tolitoli Diminta Perhatikan "Azas Lex Spesialis"

Kategori Berita


.

Tangani Sengketa Pers, Polres Tolitoli Diminta Perhatikan "Azas Lex Spesialis"

1 Okt 2021
Foto Taufiq Rahman, S.H, S.Sos.

Jakarta, l BidikInfoNews.com - Menyikapi tindakan Ketua Dewan Adat Kabupaten Tolitoli Drs. H. Ibrahim Saudah, MBA, Ph.D dan Ketua TIM Lembaga Adat  terhadap Matangguak (LAM) Rahmat yang melaporkan Hasanudin Lamatta alias Udin Lamatta (UL) ke Polres Tolitoli (22 September 2021) terkait pemberitaan di online Tabloidskandal.com bertajuk “Mantan Bupati Tolitoli, Ale Bantilan Disorot Lagi : Awas, Proyek Ilegal Masuki Rumah Raja Di Lahan Rampasan?”, kepolisian Resort Tolitoli diharapkan menjadikan undang-undang No.40 tentang Pers sebagai pijakan dasar dalam persoalan ini.


Selain Sebagai acuan lanjutan, penyidik kepolisian resort Tolitoli bisa menggunakan “Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers Dengan Kepolisian RI No: 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan”. Hal itu dikemukakan Taufiq Rahman, S.H, S.Sos.

 

Baca Juga:puluhan tahun sulit menakses jaringan



Menurut Taufiq, pengaduan masyarakat kepada polisi dalam upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian dia  mengingatkan ada pemberlakuan aturan khusus dalam menangani berbagai persoalan hukum, termasuk menangani sengketa pemberitaan.


“Mengadu ke polisi adalah hak setiap warga negara dalam mencari keadilan. Namun begitu, untuk perselisihan masalah berita, atau sengketa pers, tidak serta merta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana tindak pidana umum,” paparnya.


Taufiq menjelaskan, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, hadirnya aturan yang bersifat khusus (specialis), mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis).


Pasang Iklan Disini :


"Ini merupakan rujukan bahwa permasalahan yang telah diatur dengan undang-undang khusus, mengesampingkan ketentuan pidana umum. Dan untuk pemberitaan, para pelaku pers, baik wartawan, hingga pengusaha pers itu sendiri telah diatur dalam peraturan khusus," terang Taufiq.


Untuk itu, Taufiq mengingatkan penyidik berhati-hati dalam menyikapi pengaduan masyarakat, khususnya terkait pemberitaan.


Lebih jauh tokoh Pers Nasional ini mengingatkan, didalam Pasal 4 ayat (2) Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian disebutkan, bahwa  jika pihak Kepolisian mendapat pengaduan tentang perselisihan/sengketa antara wartawan/media dengan masyarakat, sebaiknya bersaran kepada pengadu agar terlebih dahulu menempuh hak jawab, hak koreksi dan mengadu ke Dewan Pers.


Selain itu, tambah Taufiq, "Polisi pun harus melakukan koordinasi dengan Dewan Pers hasil penyelidikan atas pengaduan adanya dugaan tindak pidana untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 5 ayat (2) Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian.”


Terkait persoalan yang dilaporkan Dewan Adat Kabupaten Tolitoli, wartawan senior ini menjelaskan jika hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pers pun telah dipenuhi, baik dari wartawan selaku peliput, hingga pihak perusahaan media yang telah memuat pemberitaan tersebut.


"Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Hak jawab telah ditayangkan Tabloidskandal.com pada 5 Mei 2021 bertajuk: “Gara-Gara Berita Awas Proyek Ilegal Masuki Rumah Raja di Lahan Rampasan Ketua Dewan Adat dan Panglima Berikut Raja Tolitoli, Alex Bantilan Somasi Tabloidskandal,” Jelas Taufiq.


Materi hak jawab, lanjutnya, didasarkan pada Surat Somasi Dewan Adat Kabupaten Tolitoli  tertanggal 3 Mei 2021, dan ditandatangani Ketua Adat , Drs. Ibrahim Saudah, MBA, PhD; Raja Tolitoli, Moh. Saleh Bantilan, SH, MH dan Panglima Adat Tolitoli, Zaharman yang dialamatkan kepada Tabloidskandal dan infoaktual.


“Saya pikir, setelah kesempatan hak jawab diberikan, persoalan sudah selesai.


Taufiq mengingatkan, setiap berita merupakan hasil investigasi yang dilakukan secara profesional dan proposional. "Sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, dimana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelas Taufiq.


Taufiq berharap, pihak Polres Tolitoli menyerahkan persoalan penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut ditangani Dewan Pers.


“Sebaiknya diarahkan kepada mereka mengadu ke Dewan Pers, sebagai pintu masuk penyelesaian perselisihan/sengketa antara wartawan dengan masyarakat," pungkasnya. Saiful (Tim