Wakil Bupati Dompu Akan Tahan SK CPNS 54 Orang P3K Asal K2 Dompu

Kategori Berita


.

Wakil Bupati Dompu Akan Tahan SK CPNS 54 Orang P3K Asal K2 Dompu

22 Okt 2021
Foto Suasana Saat Hering Dialog 

DOMPU, l BidikInfoNews.com - Jumat 22 Oktober 2021, pukul 09.55 Wita, di ruang rapat Wakil Bupati Dompu Komplek Kantor Pemkab Dompu Jl Beringin No 1 Kel Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB berlangsung hearing/dialog antara Pok Honorer K2 Asli Tahun 2005 dengan Pemkab Dompu. 



Dialok yang di lakukan dihadiri oleh saudari Samsuddin alias Hj. Some berta 4 orang anggota Pok HK2 tersebut di hadiri oleh sebanyak 15 orang antara lain: 1). Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan, Sekda Dompu Gatot Gunawan, Asisten I H Burhan, Arif Munandar Sekertaris BKD dan SDM Dompu, Nasaruddin SH Kabid Pengadaan Pegawai kantor BKD dan SDM Kab Dompu dan staf, Samsuddin Some dari Pok HK2 tahun 2005.



Baca Juga :pelaku pemanahan pemudah 16 tahun



Dalam Kegiatan dialok some mengatakan meminta klarifikasi / penjelasan mengenai adanya 54 orang CPNS dari Pok K2 yang sudah diberhentikan sebagai CPNS namun masih diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi penerimaan pegawai dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021.



Dalam hal tersebut Sekda Dompu Gatot Gunawan, menyapaikan agar dalam dialog tersebut dapat berlangsung dengan aman dan kondusif sehingga mendapat solusi yang terbaik.

Foto Samsudin Some Bersama Teman Teman saat Dialok Hering

"Sesuai regulasi untuk eks CPNS dari jalur honorer K2 sebanyak 134 orang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Sebab, dari 134 orang tersebut secara administrasi dan yuridis/hukum, mereka sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK karena sebelumnya BKN Pusat sudah memecat 134 orang CPNS honorer K2 sebagai CPNS karena diduga proses rekrutmennya/pengangkatannya saat itu dinilai  tidak sesuai aturan," Terang Some. 


Pasang Iklan Disini :


Menangapi bebebrapa persoalan yang terjadi, Nasaruddin SH Kabid Pengadaan pengawai Kantor BKD Dompu mengatakan bahwa, sebelumnya Bupati Dompu Kader Jaelani (Bupati baru) mengurum surat ke  BKN meminta klarifikasi terkait dua keputusan PTUN yang berbeda atas gugatan eks pok CPNS 134 Kab Dompu. Satu keputusan dari PTUN Mataram atas gugatan dari 118 orang eks CPNS Pok K2 yang dinyatakan menang, sementara 8 orang eks CPNS Pok HK2 yang melakukan gugatan di PTUN Surabaya dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh pihak tergugat yakni Pemkab Dompu dan BKN. 

"Sedangkan sisa dari Pok 134 tidak melakukan gugatan. Selanjutnya Bupati Dompu Kader Jaelani kembaki mengirim surat ke BKN namun belum ada jawaban,"ujar Kabid BKD Kabupaten Dompu.


Lanjut Samsuddin Some, menyampaikan, menerima apa yang menjadi penjelasan dari pihak BKD. Namun pihaknya dalam waktu dekat akan menguji secara hukum apakah 54 orang eks CPNS Honorer K2 yang sudah dinyatakan diberhentikan sebagai CPNS bisa mengikuti seleksi pegawai PPPK tahun 2021. 


"Secara hukum 134 orang eks CPNS honorer K2 tahun 2005 tersebut secara administrasi tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS sehingga mereka dicabut SK CPNS nya. Masih banyak honorer K2 asli tahun 2005 yang pantas dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS maupun PPPK,"bebernya. 


Ditempat yang sama, Wabup Dompu H Syahrul Parshan,  mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas apa yang disampaikan oleh Samsuddin cs tersebut. 


"Hal itu akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Dompu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sejak dilantik sebagai Bupati dan Wabup Dompu pada Februari 2020, pihaknya sudah memetakan persoalan tersebut sehingga kedepan tidak lagi menjadi persoalan terus menerus. Mengenai 54 orang eks CPNS jalur honorer K2 yang saat ini tengah mengikuti proses seleksi PPPK tahun 2021.

"Berdasarkan hasil kordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB RI, pihak pemerintah pusat masih melakukan proses untuk menentukan atau keputusan apakah eks CPNS jalur Honorer K2 boleh mengikuti seleksi atau tidak. Persoalan K2 merupakan delima bagi pemerintahan di Dompu yang baru namun, pihaknya selaku pimpinan di daerah ikut bertanggung jawab atas persoalan tersebut,"Jelas Wakil Bupati Dompu. 


Lebih lanjut Samsuddin Some, menjelaskan berharap agar Pemkab Dompu segera mengambil sikap sehingga persoalan tersebut kedepan  tidak akan menjadi persoalan yang berlarut-larut (persoalan turun temurun).



Kesimpulan dialog/hearing Pemerintah Kabupaten Dompu masih menunggu keputusan dari pusat mengenai 54 orang eks CPNS jalur honorer K2 tahun 2005 tersebut apakah bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 atau tidak. 



"Jika pusat memutuskan bahwa Eks CPNS jalur honorer K2 tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK maka, mereka akan di coret atau dibatalkan sebagai peserta seleksi PPPK. Namun, jika pusat memutuskan bahwa mereka bisa mengikuti seleksi PPPK maka, Pemkab Dompu akan mematuhi keputusan tersebut. Intinya, apapun keputusan pusat Pemkab Dompu akan menerima dan menjalankan keputusan tersebut,"Tegas Wabub. 



Pada seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun 2021 Lingkup Pemkab Dompu, terdapat 54 orang eks CPNS HK2 yang mengikuti seleksi PPPK. Selanjutnya Samsuddin Some, selaku Pok Honorer K2 asli tahun 2005, memprotes atas ikut sertanya 54 orang eks CPNS pada seleksi PPPK lingkup Pemkab Dompu tahun 2021, dengan alasan bahwa 54 orang eks CPNS jalur HK2 tersebut sudah dipecat oleh pemerintah pusat sebagai CPNS.


Pukul 10.40 Wita, giat selesai dengan aman dan lancar. 


SIMAK Vedeo Penjelasan Wabup Dibawah Ini 👇👇👇




(fhen).