Diduga Tuding Wartawan Pemeras Uang, Akun Facebook U Dan SW Dilaporakan

Kategori Berita


.

Diduga Tuding Wartawan Pemeras Uang, Akun Facebook U Dan SW Dilaporakan

2 Nov 2021
Foto Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos

Dompu, l Bidikinfonews.com - Diduga Tuding Wartawan Pemeras Uang dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook Oknum yang berinisial U dan SW kini dilaporakan ke pihak Kepolisian. Selasa (2/11/2021) 


Laporan tersebut dilakukan lantaran korban Yunan Ansari (Wartawan) merasa tidak nyaman atas pencemaran nama baiknya yang diduga dilontarkan akun Facebook berinisial U dan SW terhadap dirinya. 



Baca Juga :wakil bupati dompu akan tahan sk cpns



"Postingan akun facebook U dan tuduhan SW dalam kolom komentar itu sudah mencoreng nama baik maupun nama keluarga saya. Untuk itu, saya melaporkan kedua akun tersebut," ujar pria yang berprofesi sebagai wartawan ini. 


Kedua akun tersebut, lanjut Yunan, bukan hanya menyerang pribadi maupun keluarganya, tetapi sudah menyerang nama kebesaran profesinya sebagai wartawan. Untuk itu, Yunan berharap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat usut tuntas persoalan yang dialaminya.


"Bukan hanya pribadi saya, tetapi mereka juga sudah menyentuh profesi saya, semoga APH dapat menuntaskan pengaduan saya," pungkas pria yang juga editor koran Seputar Informasi Dompu (Sindo) ini.

Foto Ketua Umum MIO Kabupaten Dompu Sarwon Al-Khan S.sos 

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia, Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan, S.Sos yang juga pimpinan umum media online Lakeynews.com saat dihubungi via telpon WhatsApp sangat menyesalkan atas persoalan itu.


"Penghinaan dan pencemaran atau hal sejenisnya terhadap wartawan sudah berulang kali, sehingga kita sangat menyesalkan atas kejadian-kejadian seperti itu, dan sekarang dialami anggota kita," kata pria yang familiar Om Won ini.


Om Won mengisyaratkan, dalam persoalan yang dihadapi Yunan yang merupakan anggotanya itu, tidak masuk di wilayah pribadinya, tetapi masuk ke ranah profesinya. Untuk itu, Won meminta terhadap APH untuk memproses hingga tuntas.



"Karena masalah ini sudah masuk ke wilayah penegak hukum. Maka, kita minta terhadap APH untuk serius dalam menangani laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku," pungkas Won dengan tegas.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos mengatakan akan  menindaklanjuti laporan pengaduan saudari Yunan Ansari terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya dan dituduh pemeras uang melalui media sosial (Medsos) facebook beberapa hari lalu.


Pasang Iklan Disini :


"Apapun bentuk laporan dari masyarakat pada intinya, tetap kami terima dan siap ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim usai menerima laporan pengaduan Yunan Ansari di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021) siang.


Menurut Adhar, penegasan tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Edaran (SE) tentang penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


SE tersebut, lanjut Adhar, ditanda tangani Jenderal Listyo pada Jumat (19/2) lalu, dengan nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.


"Upaya awal kami lakukan, tentu kami akan memanggil para pihak yang terkait untuk melakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan," pungkasnya. (fhen).