Bebaskan Tersangka, Oknum Polisi Diduga Minta Uang Rp 30 Juta Pada Keluarga Pelaku

Kategori Berita


.

Bebaskan Tersangka, Oknum Polisi Diduga Minta Uang Rp 30 Juta Pada Keluarga Pelaku

17 Jan 2022
Foto Ilustrasi 


Dompu, Bidikinfonews.com - Oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Satreskrim Polres Dompu Diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga terduga pelaku yang ditahan agar bisa bebaskan dari jeratan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan. 


Hal itu di sampaikan langsung oleh Baharudin alias Tigor (45) asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, pada media ini Jum’at (14/01/2022) sore.


Baca Juga :genjot pembangunan pariwisata daerah


Pria yang biasa disapa Tigor (45) ini mengungkapkan, supaya keluarganya bernama Rusli, Yunus dan Rusdin yang terlibat kasus perkelahian perebutan lahan di Desa Serakapi pada September 2021, yang ditahan di Mapolres Dompu tersebut bisa dibebaskan.


Bukan hanya itu, Hal serupa juga dialami oleh beberapa keluarga terduga pelaku yang ditahan atas kasus berbeda antara lain membawa senjata tajam (sajam) perkelahian dan kasus kriminal lainya yang kini sudah di bebaskan.


Pasang Iklan Disini :


Dari hasil investigasi langsung beberapa media dilapangan, Jum'at (14/01/2022) beberapa keluarga korban mengungkapkan, proses pembebasan keluarganya yang ditahan di rutan Polres Dompu, harus dengan mahar puluhan juta rupiah.


Salah satunya sebut saja, Baharudin alias Tigor Warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dia mengatakan bahwa, keluarganya berinisal M. YS, Rl dan RD ditahan atas kasus perkelahian yang terjadi di wilayah Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu beberapa bulan lalu kini sudah dibebaskan, dengan jaminan uang sejumlah 20 juta rupiah.


"Ya benar dua orang keluarga saya yang ditahan itu kini sudah di bebaskan dengan jaminan uang Sejumlah 20 juta rupiah oleh pihak oknum Anggota penyidik polres Dompu beberapa hari lalu," ujarnya bang Tigor sapaannya. 


Sejumlah uang yang diminta itu awalnya tidak disangupi oleh pihak keluarga tersangka karena tidak memiliki uang sebanyak itu, oleh dirinya bersama pemerintah Desa Bakajaya akhirnya kembali menemui oknum polisi di Polres Dompu guna meminta toleransi bisa kurang dari 20 juta.


"Kamipun melakukan negosiasi meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat menerima uang sejumlah 7 juta karena hanya segitu yang kami punya. Namun pihak mereka menolak dan tidak bisa menerimanya," terangnya. 


Pihak keluarga tambah dirinya diminta agar mencari tambah lagi sampai terpenuhi 20 juta rupiah, kalo tidak kedua orang tersangka tersebut tidak di bebaskan. 


Mendengar hal tersebut, Rosdiana sempat syok. Sebab, Rosdiana sudah tidak punya uang lagi. Bahkan, dia meminta pinjaman pada rentenir sehingga uang Rp 20 juta itu terpenuhi.


"Mendengar hal itu kamipun langsung kembali kerumah dan membicahrakannya, tiga minggu lamanya uang 20 juta pun dapat terpenehui, saya utang di rentenir dengan bunga tinggi, kemudian uang tersebut saya pisahkan jadi tiga amplop, lalu menyerahkan kepada oknum anggota yang ada di Polres Dompu, trus sorehnya kedua orang ditahan kemudian di bebaskan," Beber Rosdiana.


Pihaknya waktu itu diminta uang Rp 30 juta, "ya saya tidak punya uang lagi Pak hanya seginih. Dia bilang usahakanlah. carikan tambhannya lagi," kata Rosdiana istri terduga pelaku menirukan ucapan oknum polisi tersebut.


Tak lama berselang, Rosdiana mengaku dihubungi oleh kades menanyakan sudah terpenuhi atau tidak uang jaminan untuk pembebasan tersangka, agar mereka bisa menghadap kembali oknum penyidik polres Dompu.


"Karena merasa terdesak hal itu ahirnya dipenuhi walaupun dirinya utang pada rentenir. Mereka meminta uang Rp 20 juta untuk penangguhan penahanan, Sayapun menyangupinya dan lansung menyerahkan uang tersebut kepada oknum penyidik polres Dompu,"ungkap Rosdiana.


"Kasus ini akan saya adukan oknum penyidik tersebut ke Mabespolri. "Insallah pasti saya laporkan ke Mabes Polri mereka itu," tegasnya Tigor. 


Sementara ditempat yang berbeda, Kepala Desa Bakajaya, Umar H Abubakar, juga membenarkan bahwa, pihaknya bersama paman Gunawan yang sebelumnya mendatangi oknum penyidik tersebut membicarakan persoalan tersebut.


"Kasus perkelahian yang menimpah staf saya di Desa Bakajaya, kemari saya bersama pamannya gunawan (red Tersangka) yang menyelesaikan nya dengan pihak oknum penyidik tersebut, kemarin tersangka atas nama Gunawan dibebaskan dengan jaminan uang sejumlah 12 juta rupiah diserahkan lansung oleh pamannya Gunawan kepada oknum penyidik polres tersebut,"Terang Kades.



Bukan hanya itu, Isu itu mencuat saat video salah seorang warga Desa Bakajaya yang melakukan aksi unjuk rasa terkait penahanan dua orang warga yang terlibat kasus senjata tajam (Sajam) ditahan polisi, dari dua orang pelaku yang ditahan, hanya salah seorang yang dibebas sehingga memicu aksi pemblokiran jalan pada Minggu kemarin. Dalam video berdurasi 1,34 detik yang beredar, salah seorang warga terlihat sedang bercakap dengan Kapolsek Woja menggunakan bahasa daerah.



"Wati wara ma kalai, piti, Piti, Piti, (Tidak ada yang lain, uang, uang, uang). Keponakan saya 7 orang membawa panah di mintai juga uang 7 juta" Katanya. 


Sementara menangapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.sos pihaknya tidak mengetahui terkait persoal tersebut, 


"saya tidak ketahui terkait hal itu, sebab saya selalu menghimbau kepada seluru jajaran Anggota saya  dibawa agar selalu kerja secara profesional dalam menangani kasus apa pun,"Terangnya kasat Reskrim Polres Dompu Saat ditemui oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya. Senin, (17/01/2022).


Kalaupun ada beberapa kasus yang ditangani seperti Sajam, Panah, pihaknya pasti proses sesui tupoksi  hukum yang ada. 


Disinggung dari beberap kasus yang ditangani yang sudah dibebaskan dengan jaminan uang puluhan juta yang dilakukan oleh oknun penyidiknya.


"itu semua tidak benar adanya, sebab, beberapa kasus terkait, saya  ketahui diselesaikan sesui kesepakatan antara dua belapihak, diluar sana, kemudian ditindalanjuti oleh kami disini(v)