Diduga Miliki Narkoba 22.63 Gram Warga Sumbawa Berhasil Diringkus Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Miliki Narkoba 22.63 Gram Warga Sumbawa Berhasil Diringkus Polisi

9 Jan 2022
Foto Terduga Pelaku Yang Berhasil Diringkus SatNarkoba Polres Dompu 

Dompu, Bidikinfonews.com - Tim SatNarkoba Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu sabtu pagi (08-01-2022).



AJl warga Desa Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat diamankan karna di duga memiliki dan menguasai sabu sabu. Pelaku ditangkap didepan toko perbelanjaan bolly Lingkungan Mantro kelurahan. Potu Kecamatan. Dompu Kabupaten Dompu tampa perlawanan.


Baca juga :diduga miliki narkoba jenis sabu sabu


Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH. Melalui rilisan Pers membenarkan bahwa terduga pelaku ditangkap Karena diduga miliki narkoba jenis Sabu-sabu.



"Benar Kami telah melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba yang berinisial AJl hari Sabtu tanggal 08 Januari 2021 Pkl 07.45 wita," di toko perbelanjaan bolly Lingkungan Mantro kelurahan. Potu Kecamatan. Dompu Kabupaten Dompu tampa perlawanan," ungak kasat.


Foto Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Tim SatNarkoba Polres Dompu 

Kasat narkoba membeberkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa  ada seseorang yang dari lombok menuju dompu dengan menggunakan travel pancasari membawa atau menguasai narkotika berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba polres dompu melaporkan kepada kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S. H. kemudian memerintahkan kepada anggota untuk menindak lanjuti informasih tersebut.


Tidak menunggu waktu lama akhirnya team yang dipimpin langsung oleh KA TEAM AIPDA MUHAMMAD SYARIFUDIN, S. H. menunggu travel yang dimaksud, sambil memantau suasana guna memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota


Pasang Iklan Disini :


Tepat sekitar pukul 07.45 travela tersebut tiba dan anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel panca sari menuju toko perbelanjaan bolly.


Meliat target didepan kemudian anggota langsung bergerak menuju target dan mengamakan terduga pelaku, kemudian anggota memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan.

Beberapa Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Tim SatNarkoba Polres Dompu 

Sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga dan para saksi, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga.


Dari hasil penggeledahan Petugas Resnarkoba polres Dompu menemukan -1 (Satu) buah tas kecil yang didalamnya terdapat: 1 (Satu) buah buku yang dilakban dan terdapat 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta

-1 (Satu) unit HP., 1 (Satu) buah dompet warna coklat dan Uang tunai Rp. 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).


Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :Berat brutto : 23.72 gram dan Berat netto  :  22.63 gram


Kemudian terduga pelaku berserta beberapa Barang bukti, Dibawah menuju Mapolres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut. (v)