Diduga Nikah Siri, Ketua KPUD Dompu Diadukan ke DKPP

Kategori Berita


.

Diduga Nikah Siri, Ketua KPUD Dompu Diadukan ke DKPP

4 Jan 2022
Foto Ilustrasi Sumber Goegle 

Dompu, l BidikInfoNews.com - Diduga melakukan pernikahan siri, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Drs Arifudin resmi diadukan ke Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, pada 27 Desember 2021 lalu.


Menurut pengadu, Ketua KPUD Dompu itu diadukan ke DKPP RI karena diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2021 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyenggara Pemilihan Umum.


Baca Juga :genjot pembangunan pariwisata daerah


Dimana, Drs Arifudin sebagai Ketua KPUD Dompu diduga telah melakukan pernikahan siri dengan guru honorer di Kecamatan Kempo pada Oktober 2021 lalu. Hasil perkawinan tersebut, tepatnya bulan November 2021 mereka melahirkan buah hati berjenis kelamin perempuan.


Ketua KPUD Kabupaten Dompu, Drs Arifudin., Selasa (04/01/2022) pagi yang dimintai tanggapan atas aduan yang telah viral dimedia sosial facebook tersebut tidak mau berkomentar banyak.


Pasang Iklan Disini :


Katanya, dia akan membongkar persoalan itu nanti jika di sidangkan DKPP RI. "Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti saya akan bicara saja saat sidang DKPP RI," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan soal kebenaran nikah siri tersebut.


Sementara disingung oleh mengenai aturan terkait pernikahan tersebut.


"Kita akan tunggu proses hukumnya. Sayakan pernah jadi disisi hukum," Tegasnya. (fhen).