Diduga Cemarkan Nama Baik Kasat Reskrim Polres Dompu, Uma Keho Akan Dilaporkan

Kategori Berita


.

Diduga Cemarkan Nama Baik Kasat Reskrim Polres Dompu, Uma Keho Akan Dilaporkan

4 Jan 2022
Foto Kasat Reskrim Polres Dompu 

Dompu, l BidikInfoNews.com - Adanya tudingan terhadap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos. meminta uang sejumlah 40 juta terhadap terduga pelaku kasus Modus Arisan duo yang diberitakan sebelumnya oleh DetikNtb.com Uma Keho selaku Narasumber bakal dilaporkan oleh Kasat Reskrim, Selasa (4/1/2022).



Hal itu dilakukan lakukan Menurutnya, bahwa keterangan Putra Uma Keho dalam pemberitaan itu terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka penipuan berinisial SAM senilai Rp 40 juta untuk penangguhan penahanan sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik.


Baca Juga :genjot pembangunan pariwisata daerah



"Saya sudah difitnah oleh isu yang beredar itu, bahwa saya meminta uang Rp 40 juta untuk penangguhan tahanan tersangka. Padahal, saya tidak pernah bertemu dengan tersangka," bantah Adhar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1) siang.


Karena pernyataan Putra Uma Keho dinilai sudah menyerang pribadinya secara terang-terangan melalui pemberitaan, Adhar menegaskan bakal menempuh jalur hukum, dan hari ini juga bakal melaporkan dengan delik pencemaran nama baik dan fitnah.


Pasang Iklan Disini :


"Ini sudah mencemarkan nama baik saya, jelas akan saya laporkan secara resmi orang yang memberikan pernyataan di media itu, dan hari ini juga saya ajukan laporannya," isyaratnya.


Adhar menjelaskan, kasus modus penipuan tersebut sudah diatensi khusus, karena sudah banyak korbannya, untuk itu, Adhar membantah dengan keras tidak ada ruang untuk penangguhan penahanan bagi tersangka, apalagi meminta uang dalam penangguhan penahanan tersangka.


"Kami tidak pernah meminta uang seperti tuduhan itu, baik saya maupun anggota saya, dan kasus ini sudah ada atensi, jadi tidak ada penangguhan penahanan, siapapun yang minta, karena kasus ini diduga sudah banyak korban, bukan hanya satu, dengan kerugian Rp 1,3 Miliar," terangnya.


Disinggung soal media yang memosting pemberitaan itu, Kasat Reskrim masih menelaah, jika memang kena unsur pidana, tidak menutup kemungkinan juga dilaporkan ke dewan pers.


"Masalah media yang memberitakan, kami akan telaah dulu, jika memang kena unsur kami juga tentu melaporkan ke dewan pers," pungkasnya.


Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dilansir detikntb.com, Putra Uma Keho mengatakan bahwa Oknum Kasat Reskrim Polres AKP Adhar diduga memeras tersangka berinisial SAM untuk kepentingan penangguhan penahanan tersangka.


"Oknum Kasat Reskrim Polres Dompu diduga memeras saudari SAM sebanyak Rp40 juta rupiah. SAM merupakan tersangka kasus penipuan arisan. Ini merusak citra polisi sebagai penegak hukum," ungkap Putra Uma Keho," katanya dalam pemberitaan tersebut. 


Masih dilansir dari detikntb.com, dugaan kasus tersebut, kata Putra, sangat bertolak belakang dengan program presisi yang digaungkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Untuk itu, Putra Uma Keho meminta Kapolda NTB Djoko Poerwanto untuk mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar.


"Saya minta Kapolda bertindak tegas kepada anak buahnya yang nakal. Saya minta dicopot. Ini ujian komitmen bagi Kapolda Djoko Poerwanto," pintanya. (v