Kasat Narkoba Polres Dompu Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Dan Sabu 2.11 Gram

Kategori Berita


.

Kasat Narkoba Polres Dompu Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Dan Sabu 2.11 Gram

9 Jan 2022
Foto Tim SatNarkoba Polres Dompu Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku 

Dompu, BidikInfoNews.com - Kasatres Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH dan anggotanya Langsung sigap menangkap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan 1 (satu) Bukan Tanaman Jenis Shabu-Shabu pada hari  jumaat ( 07-01-2022 )



Iptu Abdul Malik SH mengatakan, aparat menangkap seorang pria berinisial DRM (44) warga Ds. Moyo hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa besar, yang akan melewati jalan lintas Desa Raba Baka kecamatan woja Kab Dompu.


Baca Juga :Lambatnya Pembagian Delapan Unit Pick Up Dishub Disinyalir Ada Bauh tak Sedap


“Pria DRM diduga pengedar, dan dari informasi masyarakat sudah sering memperjualbelikan narkoba”, ujar Abdul Malik


Berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik S.H., memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi.

Terduga Pelaku Berserta Barang Bukti BB Yang Berhasil Diamankan Tim SatNarkoba Polres Dompu 

Akhirnya tim yang di Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi S.H.,mendatangi lokasi untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan melakukan  upaya penangkapan.


Setelah sampai di.lokasi yang di informasikan ahirnya tim melakukan penangkapan, tim mengamankan pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.


Pasang Iklan Disini :


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, anggota Sat. Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya:


 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.


1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu

1 (satu) buah HP 

1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125

1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah dan Uang tunai Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Jadi Total keseluruhan barang bukti Shabu – shabu yang dapat di amankan

Berat brutto : 2.11 gram

Berat netto  :  1.28 gram.


Setelah penengkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta barang bukti kemudian digiring menuju Mapolres Dompu untuk di tindak lanjuti sesui hukum.(v)