Dugaan Kasus Nikah Siri Ketua KPUD, Begini Tanggapan Ketua KPU Provinsi NTB

Kategori Berita


.

Dugaan Kasus Nikah Siri Ketua KPUD, Begini Tanggapan Ketua KPU Provinsi NTB

12 Jan 2022
Foto ilustrasi 

Dompu, l BidikInfoNews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Drs Arifudin yang diadukan ke Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, pada 27 Desember 2021 lalu, atas kasus Nikah Siri. begini tanggapan Kutua KPU Provinsi NTB. 



Ketua KPUD Kabupaten Dompu yang sebelumnya di laporkan karena di dugaan pelangaran Kode etik PKPU nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman perilaku penyelengara pemilu, akan segera di periksa oleh tim dari DKPP NTB. 


Baca Juga :Diduga Nikah Siri, Ketua KPUD Dompu Diadukan ke DKPP


Drs Arifudin sebagai Ketua KPUD Dompu diduga telah melakukan pernikahan siri dengan guru honorer di Kecamatan Kempo pada Oktober 2021 lalu. Hasil perkawinan tersebut, tepatnya bulan November 2021 mereka melahirkan buah hati berjenis kelamin perempuan.


Ketua KPUD Kabupaten Dompu, Drs Arifudin., Selasa (04/01/2022) pagi yang dimintai tanggapan atas aduan yang telah viral dimedia sosial facebook tersebut tidak mau berkomentar banyak.


Pasang Iklan Disini :


Katanya, dia akan membongkar persoalan itu nanti jika di sidangkan DKPP RI. "Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti saya akan bicara saja saat sidang DKPP RI," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan soal kebenaran nikah siri tersebut.


Menangapi persoalan tersebut, di kutip dari media Suara NTB, Selasa (11/01/2022), Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Sound mengatakan dirinya tidak banyak memberikan pernyataan karena perkara tersebut sudah masuk ke DKPP.


"Karena sudah masuk ke DKPP, Ia tidak enggan berspikulasi terkait dengan pelaporan Ketua KPUD ke DKPP tersebut," Katanya. 


Ia memilih pasif menunggu proses persidangan etik yang akan dilakukan oleh DKPP, Karena sudah diadukan ke DKPP. 


Proses pemeriksaan dan persidangan pelangaran etik ketua KPU Dompu ini kemungkinan akan dilakukan oleh tim pemeriksa Daerah DKPP RI di provinsi NTB yang anggotakan terdiri dari unsur Bawaslu NTB. 


yaitu, Suhardi dan Yuyun, Nurbaini karena salah satu tugas dari tim pemeriksa daerah yang menjalankan kewenangan DKPP untuk memeriksa adanya dugaan pelangaran Kode etik yang dilakukan jajaran KPU dan Bawaslu di 33 provinsi indonesia.


"ya proses selanjutnya nanti yang berwenang DKPP yang menilai,"pungkasnya. (Fhen).