Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, |
Dompu, Bidikinfonews.com - Oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Satreskrim Polres Dompu Diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga terduga pelaku yang ditahan agar bisa bebaskan dari jeratan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan.
Kini ditanggapi oleh Kapolda NTB, pihaknya yang ditemui oleh sejumlah awak media soreh (20/01/2022) saat kunjungan perdananya di Mapolres Dompu mengatakan bahwa, dirinya akan menindak tegas oknum polisi tersebut jika terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah keluarga tersangka.
Baca Juga :bebaskan tersangka oknum polisi diduga
"Dugaan khasus tersebut sedang dalam proses oleh Kabid Propam Polda NTB, itu sudah menjadi atensi diri saya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolri bahwa, Polri harus menjadi lebih baik dalam transformasi pressisi,"Ujarnya Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto,
Lanjut dirinya, bagi anggota yang terbukti tentu jelas, Sanskinya sudah diatur dalam aturan yang sudah ditentukan. "Seperti yang saya sampaikan tadi, sedang dalam proses,"jelasnya.
Pasang iklan Disini:
Sebelumnya, dugaan kasus itu mencuat dipermukaan berawal dari keluarga tersangka kasus perkelahian, Baharudin alias Tigor (45) asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, pada media ini Jum’at (14/01/2022) sore membongkar prilaku busuk oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu tersebut.
Pria yang biasa disapa Tigor (45) itu mengungkapkan, supaya keluarganya bernama Rusli, Yunus dan Rusdin yang terlibat kasus perkelahian perebutan lahan di Desa Serakapi pada September 2021, dan ditahan di Mapolres Dompu tersebut bisa dibebaskan.
Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada dirinya. Saat itu, dia menyanggupi hanya Rp 7 juta rupiah. Lewat orang lain, oknum penyidik tersebut meminta untuk ditambah agar digenapkan menjadi Rp 20 juta rupiah.
Simak Videonya Dibawah ini 👇👇👇
“Ternyata mereka main belakang, awalnya sudah deal Rp 7 juta dengan saya, tetapi jadinya Rp 20 juta rupiah. Uang itu sudah diserahkan pada oknum penyidik, keluarga kami (pelaku perkelahian) sudah dikeluarkan seminggu yang lalu,” terangnya.
Sejumlah uang yang diminta itu awalnya tidak disangupi oleh pihak keluarga tersangka karena tidak memiliki uang sebanyak itu, oleh dirinya bersama pemerintah Desa Bakajaya akhirnya kembali menemui oknum polisi di Polres Dompu guna meminta toleransi bisa kurang dari 20 juta.
"Kamipun melakukan negosiasi meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat menerima uang sejumlah 7 juta karena hanya segitu yang kami punya. Namun pihak mereka menolak dan tidak bisa menerimanya," terangnya.
Pihak keluarga tambah dirinya diminta agar mencari tambah lagi sampai terpenuhi 20 juta rupiah, kalo tidak kedua orang tersangka tersebut tidak di bebaskan.
Mendengar hal tersebut, Rosdiana sempat syok. Sebab, Rosdiana sudah tidak punya uang lagi. Bahkan, dia meminta pinjaman pada rentenir sehingga uang Rp 20 juta itu terpenuhi.
"Mendengar hal itu kamipun langsung kembali kerumah dan membicahrakannya, tiga minggu lamanya uang 20 juta pun dapat terpenehui, saya utang di rentenir dengan bunga tinggi, kemudian uang tersebut saya pisahkan jadi tiga amplop, lalu menyerahkan kepada oknum anggota yang ada di Polres Dompu, trus sorehnya kedua orang ditahan kemudian di bebaskan," Beber Rosdiana istri dari Tersangka YS.
Pihaknya waktu itu diminta uang Rp 30 juta, "ya saya tidak punya uang lagi Pak hanya seginih. Dia bilang usahakanlah. carikan tambhannya lagi," kata Rosdiana istri terduga pelaku menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Tak lama berselang, Rosdiana mengaku dihubungi oleh kades menanyakan sudah ada atau tidak uang buat oknum penyidik polres Dompu.
"Mereka (polisi) minta uang Rp 20 juta untuk penangguhan penahanan, Sayapun menyangupinya dan lansung menyerahkan uang tersebut kepada oknum penyidik polres Dompu,"ungkap Rosdiana.
Karena merasa terdesak hal itu ahirnya dipenuhi walaupun dirinya utang pada rentenir.
"Kasus ini akan saya adukan oknum penyidik tersebut ke Mabespolri. "Insallah pasti saya laporkan ke Mabes Polri mereka itu," tegasnya Tigor.
Sementara ditempat yang berbeda, Kepala Desa Bakajaya, Umar H Abubakar, juga membenarkan bahwa, pihaknya yang sebelumnya mendatangi oknum penyidik tersebut menyerahkan uang sejumlah 12 juta rupiah.
"Kasus perkelahian yang menimpah staf saya di Desa Bakajaya, kemari saya sendiri yang menyelesaikan nya dengan pihak oknum kanik tersebut, kemarin tersangka atas nama Gunawan dibebaskan dengan jaminan uang sejumlah 12 juta rupiah. Saya sendiri yang menyerahkan kepada oknum penyidik polres tersebut,"Terang Kades.(bidik01)