Kasus Pencemaran Nama Baik Terus Bergulir, Uma Keho Lapor Balik Kasat Reskrim Ke Propam Polda NTB

Kategori Berita


.

Kasus Pencemaran Nama Baik Terus Bergulir, Uma Keho Lapor Balik Kasat Reskrim Ke Propam Polda NTB

4 Jan 2022
Foto Putra Uma Keho Saat Didepan Ruangan Kantor Propam Polda NTB 

Mataram, l BidikInfoNews.com - Masih terkait Kasus Pencemaran nama baik seperti yang diberitakan sebelumnya. Uma keho yang mulanya dilaporkan kasat Reskrim Polres Dompu atas kasus Pencemaran nama baik memintai uang sejumlah 40 juta rupiah kepada Tersangka kasus Arisan duo kini masih terus bergulir hingga saling lapor. 


Kali ini Kasat Reskrim kembali dilaporakan Aktivis bernama Putra Uma Keho atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus penipuan yang kini tengah ditahan oleh mereka. 


Baca Juga :diduga pencemaran nama baik kasat


"Ya benar saya atas nama Putra Uma Keho secara resmi melaporkan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu di Propam Polda NTB atas dugaan tidak profesional dalam penyelidikan dan dugaan pungli," beber Putra Uma Keho atau Abdul Khahir Putra saat dikonfirmasi melalui via hp watsapp Selasa (4/1) pukul 19:03 wita. 



Laporan tersebut bernomor SPSP2/01/I/2022/Propam diterima oleh Bripka NI NYM Tri Chandra Udnyani Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB tertanggal 4 Januari 2022 pukul 15.01 Wita.


Pasang Iklan Disini :


Dalam laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu diduga tidak profesional dalam penyelidikan dan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu beserta dua penyidiknya.



Putra menegaskan, yang disampaikan di media ini sebelumnya bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim ke tersangka sebanyak Rp.40 juta adalah pengakuan dari pihak tersangka SAM.


"Di situ (media Detikntbcom) saya memberikan keterangan bahwa (Kasat) diduga memeras tersangka kasus arisan Duos Investasi tersebut. Satu laporan atau LP sebesar Rpp20 juta. Oleh karena dua LP jadi jumlahnya Rp40 juta untuk penangguhan penahanannya," beber Putra. 



Namun tambahnya, pihak tersangka inisial SAM tersebut tidak mempunyai uang, maka pihak tersangka tidak memberi jaminan uang tersebut. 



"Saya selaku narasumber mendapatkan informasi tersebut langsung dari si tersangka SAM dan keluarganya dan ada bukti chat dengan saya, atas hal itu juga saya sudah melaporkan kasat pada propam Polda NTB," tegasnya. 



Lanjut dirinya mengatakan, seperti acaman kasat Reskrim Polres Dompu dalam beberapa berita media online akan melaporkan pihaknya karena diduga menyebarkan fitnah.



"Kita bisa membuktikan hal itu, berdasarkan keterangan tersangka dan pihak keluarga nya bahwa mereka dimintai uang sejumlah 40 juta oleh pihaknya melalui dua penyidik pembantu yang ada di Polres Dompu, untuk itu kita lihat saja selanjutnya seperti apa proses hukum yang ditegakkan, yang pasti tidak ada lain, niat saya hanya bagai mana hukum itu dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya bukan malah sebaliknya,"Tutup Uma Keho. (fhen)