Ketua Komisi Il DPRD Kabupaten Dompu Muhammad Subhan SE, |
Dompu, Bidikinfonews.com - Tumpukan kayu seratus kubik tidak bertuan diduga hasil pembabatan liar hingga kini masih penuh misteri dan belum diketahui pasti status hukumnya.
Kayu Sonoklink yang sebelumnya diketahui disita oleh pihak Kesatuan Petugas Hutan (KPH) Tofo Pajo pada (18/07/2021) lalu hingga kini masih tersimpan baik dilokasi setempat.
Baca Juga: monitoring ratusan kubik kayu sonoklink
Tidak diketahui pasti kenapa kayu Sonoklink yang di sita tersebut tidak di terapkan status nya sampai saat ini oleh pihak BPKPH yang ada.
Menangapi persoalan tersebut, Ketua Komisi Il DPRD Kabupaten Dompu Muhammad Subhan SE, mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini tidak tau pasti kejelasan status kayu Sonoklink tersebut.
Foto Anggota DPRD Dompu YATIM Gatot Saat Dilokasih Tumpukan Kayu Desa Woko |
"Untuk itu saya selaku ketua komisi II DPRD Kabupaten Dompu, meminta kepada pihak DLHK dan BPKPH Propinsi NTB agar segera mengambil sikap tegas secara konsisten menetapkan status kayu Sonoklink yang ada di desa woko saat ini,"ujarnya Ketua Komisi ll Saat ditemui sejumlah Awak Media di ruang kerjanya, Senin (10/01/2022).
Pasang Iklan Disini :
Dalam hal itu pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana kinerja pihak pemerintah provinsi, sehingga keberadaan kayu Sonoklink sampai saat ini belum juga di tetapkan status keberadaanya. Dalam hal itu pihaknya meminta kepada pemerintah terkait agar seluruh persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Dompu agar segera di selesaikan, baik itu masalah perambatan hutan maupun masalah illegal loging yang terjadi saat ini.
"Masifnya kerusakan hutan yang terjadi saat ini, diperlukan ada tindakan tegas yang di lakukan oleh pihak DLHK dan BPKPH propinsi itu sendiri agar segera memerintahkan seluruh jajaranya yang ada di untuk mengurus hutan dan illegal loging yang marak terjadi saat ini,"Tegasnya.
Simak Keterangannya Dibawa Ini👇👇👇
Adanya intruksi langsung Gubernur NTB melalui surat edaran, "Karena adanya peladangan yang masif terjadi secara meluas, jadi langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah saat ini, segera membatasi penambahan areal hutan yang ada, supaya kondisi hutan saat ini dapat diminimalisir,"bebernya.
Di singung terkait keberadaan kayu Sonoklink 100 kubik hasil illegal loging yang di sita dan belum juga di ketahui kepastian status hukumnya.
"Ya kalau kejadian di Mada Kalo Desa Woko kecamatan Pajo Kabupaten Dompu itukan tumpukan kayu illegal loging yang disita itu juga adalah sala satu aset Negara, jadi tidak ada yang berhak atas status kayu itu kecuali negara,"Terangnya Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Dompu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sala satu Anggota DPRD Kabupaten Dompu Sirajudin S. sos, ia mengatakan bahwa pihak pemerintah provinsi NTB melalui Dinas DLHK dan BPKPH itu harus berani bertindak tegas sesui tupoksi kerjanya.
" Mereka harus berani mengambil sikap untuk mendindak tegas para oknum pelaku pengerusakan hutan, itu dilakukan ya tentu pasti harus sesui regulasi aturan dan ketentuan huku yang berlaku,"Tegasnya.(fhen).