Korban Kasus Arisan Duos Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Polres Dompu

Kategori Berita


.

Korban Kasus Arisan Duos Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Polres Dompu

5 Jan 2022
Para Korban didampingi Kuasa Hukum, Saat memberikan keterangan pers kepada seluruh sejumlah media 


Dompu, BidikInfoNews.com -  Sejumlah Korban kasus dugaan penipuan modus Arisan Duos, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Sat Reskrim Polres Dompu, dalam menangani kasus dugaan penipuan dengan modus Arisan Duos. Kasus ini, tengah dalam proses hukum dan tersangkanya sudah ditahan sejak beberapa bulan kemarin. 


"Kinerja Sat Reskrim Polres Dompu dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Adhar S.Sos, sangat luar biasa menangani kasus itu (dugaan penipuan modus Arisan duos,Red)," Ungkap Kuasa Hukum korban kasus penipuan modus Arisan Duos, Supardin Sidik SH, saat mendampingi para korban bertemu dengan Sat Reskrim Polres Dompu menangkap di salah satu Cafe di Dompu, tepatnya di depan Polsek Dompu Kota, Rabu (5/1/2022).


Baca Juga :diduga pencemaran nama baik kasat


Diakui Supardin Sidik SH, pihaknya menapik mendengar isu bahwa Polres Dompu diminta oleh pihak keluarga Tersangka untuk memberikan penanguhan pehanan  terhadap Tersangka. Menurutnya, langkah Sat Reskrim menolak permintaan penangguhan itu, sudah sangat luar biasa dan sesusai dengan aturan hukum yang berlaku. 


"Langkah Sat Reskrim menolak penangguhan itu luar biasa. Hukum memang harus ditegakan dan tidak mesti mengikuti keinginan Keluarga Tersangka," ungkapnya. 


Pasang Iklan Disini :


Lanjut Supardin Sidik SH, Para korban akan tetap mendukung kinerja Sat Reskrim. "Kami percaya APH (Sat Reskrim) mampu menuntaskan kasus ini sampai ketahap P21," terangnya. 


Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Awan Darmawan, juga menyampaikan hal yang sama dan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim setempat. "Kami yakin APH tetap professional dalam memproses kasus itu (dugaan penipuan modus Arisan duos, Red)," ungkapnya. 


Selain itu, pihaknya memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Sat Reskrim, dalam memproses kasus tersebut. "Kami percaya Dan yakin teehadap kinerja kepolisisan," terangnya. 


Diakui Awan Darmawan SH, pihaknya sempat mendengar adanya isu yang beredar bahwa Kasat Reskrim Polres Dompu, diisukan meminta uang Senilai Rp 40 juta kepada Tersangka agar diberikan penanguhan teehadap Tersangka. 


Menurut Dia, itu isu tidak benar dan sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab dengan niat melemahkan proses hukum terhadap Tersangka. "Buktinya, sampai saat ini Tersangka masih ditahan," katanya.(Fhen).