Foto Pembeli Rumah Dan Pemilik Utang Saat Dimediasi oleh Pemerintah Kelurahan karijawa pada tanggal 26 januwari 2022. Dok. Bidikinfonews.com |
Dompu, Bidikinfnews.com - Diduga oknum pagawai Pengadil Negeri (PN) Kabupaten Dompu NTB, jual satu unit rumah diatas tanah tanpa surat-surat kepemilikan (sertifikat).
Modus jual beli rumah tanpa sertifikat itu terjadi pada tahun 2019 sekitar bulan November, dengan sejumlah Seratus Tuju Puluh Juta Rupiah.
Baca juga :hari ini bkd psdm dan pemda dompu resmi
"Awalnya oknum berinisial RT menjual satu unit rumah miliknya melalui media sosial facebook, sejumlah Seratus Tuju Puluh Juta Rupiah, Proses tawar menawar pun terjadi sehingga pembayaran disepakati bisa bayar dengan cara dicicil. Pertama pihaknya membayar rumah itu sejumlah 50 jutah rupiah, kemudian 79 juta jadi total uang yang sudah terbayarkan sejumlah serarus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah," ungkapnya Nujum saat ditemui oleh media ini di kantor kelurahan pada tanggal 26 bulan satu tahun 2022.
Beberapa kali dilakukan pembayaran pihaknya menanyakan surat-surat (Seterfikat, red) bukti kepembilikan kepada oknum RT tersebut ia menjawab bahwa sertifikat rumah yang saya bayar itu masih di kantor pertanahan, alasan yang sama ketika dia meminta uang tersebut.
Foto pemerintah Lurah Karijawa didampingi oleh Babinkatimas Saat Melakukan Mediasi Beberapa Pihak Terkait Sengketa Rumah |
Saya ketahui bahwa sertifikat ada pada pihak lain yang di simpan sebagai jaminan utangnya.
"Setelah beberapa kali proses pembayara baru Saya ketahui bahwa sertifikat ada pada pihak lain yang disimpan sebagai jaminan utangnya. saya merasa ditipu oleh oknum RT," tegasnya.
makanya sisa uang sejumlah 41 Juta rupiah tersebut masih ditahan oleh pihaknya,
"Kalo sertifikat itu ada, baru saya serahkan semua sisa uang tersebut, tetapi sampai sekarang sertifikat itu belum juga diserahkan oleh oknum tersebut," bebernya.
Pasang Iklan Disini :
Sebelumnya pihak pemengang sertifikat rumah dan para pemilik uang yang diutang oleh oknum penjual rumah itu sudah pernah ketemu dan di mendiasi oleh pihak kelurahan beberapa kali.
"Ya kami sudah ketemu beberapa kali dan melakukan Mediasi di kantor kelurahan karijawa, namun sampai detik ini belum juga ada titik terang baik itu pemilik uang dan pemegang sertifikat rumah dan ada pemilik rumah yang dijual tersebut,"ungkapnya.
Sampai sejauh ini, apa langkah dan upaya pihak korban yang merasa ditipu oleh oknum yang menjual rumah tersebut.
"Hari ini kami berada di kantor kelurahan guna menghadiri proses menemukan titik terang tentang hal itu, namun sampai saat ini, hanya saya dan pemegang Sertifikat dan pemilik uang yang diutang saja yang hadir, sementara oknum RT yang menjual rumah tidak hadir, hingga pertemuan pun ditunda lagi,"ungkapnya.
Ditempat yang sama, Babinsa Kelurahan Karijawa Sertu Abdul Haris sempat memfasilitasi mediasi pertemuan antara penjual, pembeli rumah, dan pihak pemegang sertifikat rumah namun tidak ada titik temu karena penjual tidak hadir.
"hari ini kami mencoba mediasi mereka, namun sala satu pihak tidak hadir, jadi mediasi tersebut kami batalkan,"tegasnya Babinsa kelurahan Karijawa.
Beberapa hari mediasi itu ditunda, kemudian pihak lurah kembali melakukan mediasi tepat di aulah kantor kelurahan Karijawa kabupaten Dompu senin (31/01/2022).
Pantauwan lansung media ini, Mediasi yang dilakukan dihadiri oleh pihak pembeli rumah, penjual rumah, dan pemerintah lurah, sementara pemegang sertifikat tidak dapat hadir karena istrinya sedang dirawat di rumah sakit,
"kemarin kami pernah memangil beberapa pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, namun hal ini pihak pemegang sertifikat itu tidak bisa hadir karena istrinya dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit, untuk itu mediasi ini kami tunda dulu,"ujar lurah karijawa Yahyah S. Sos.
Menanggapi persoalan tersebut, Oknum RT melalui kuasa hukumnya membantah atas nama Mutamar SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mau berkomentar tentang hal itu.
"Saya belum bisa memberikan klarifikasi terkait jual beli rumah itu,"Terangnya mutamar SH. (bidik01)