Soal Kayu Sonokling di Desa Woko, Begini Kata Kadis DLHK NTB

Kategori Berita


.

Soal Kayu Sonokling di Desa Woko, Begini Kata Kadis DLHK NTB

11 Jan 2022
Foto Tumpukan Kayu Sonokling di Desa Woko 

Dompu, BidikInfoNews.com - Tidak adanya kepastian hukum yang ditetapkan pada seratus kubik kayu Sonokling hasil sitaan yang ada di Desa Woko, kuat dugaan ada unsur kejahatan terselubung yang sengaja disembunyikan oleh pihak oknum yang ada di dalam Dinas BPKPH NTB, begini tanggapan Kepala Dinas DLHK NTB.



Kayu sitaan yang menumpuk tersimpan diketahui sengaja dilakukan oleh pihak masyarakat setempat atas dasar perintah oknum yang ada didalam Dinas BPKPH Provinsi itu dibenarkan oleh pihak BPKPH.



Baca Juga :Tudingan Mengenai Surat Ijin Kemitraan Pada kelompok Tani Lain, Ini Tangapan Kepala Dinas LHK NTB 



"Kayu itu penjarahan sejak th 2013. Dari dulu kph tidak mampu menertibkan kayu jarahan tersebut, karena ratusan masyarakat yang dibackup beberapa perusahaan tertentu selalu menghadang, karena lokasi tersebut merupakan lahan ilegal loging sehingga kesulitan dalam mengamankan kayu tesebut," ujarnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) NTB, Dum.Tk. Madani Mukarom Saat di konfirmasih media ini melalui via hp watsapp Selasa (11/01/2022) pukul 00:27 wita.



Sehubungan adanya kelompok tani yang sejak tahun 2018 selalu mengajukan kemitraan dan belum dipenuhi, "kemudian pada tahun 2020 kami ajak diskusi terutama kesediaan dan keberanian mereka untuk menghadapi massa para perusahan ilegal loging yang selalu ambil kayu jarahan tertentu. 


Pasang Iklan Disini :


"Ternyata kelompok tesebut berani. Atas dasar itu kami terima kemitraan dengan mereka dan naskah kemitraan tesebu di tandatangani akhir tahu 2020. Saya menguji kelompok untuk bergotong royong mengumpulkan kayu yang berserakan di hutan, dan ternyata mereka siap dan mampu menghadapi kelompok yang selama ini menjadi kaki tangannya para mafia kayu sonokeling,"bebernya.



Bagai mana proses mekanisme Pendataan pengusulan serta penetapan dilakukan nantinya, sementara kondisi kayu saat ini dalam keadaan penjarahan.



"Itu sudah kami koordinasikan dengan kejaksaan tinggi dan direskrimsus polda NTB untuk segera memproses kayu sonokeling temuan tersebut,"Cetusnya.


Kembali di tanya, kapan di mulainya proses Pendataan pengusulan dan penetapan itu nantinya membutukan waktu Berapa lama baru bisa dilakukan pelalangan.


"Tim kami akan segera turun melakukan pendataan pengusulan penetapan pengadilan, yang selanjutnya diajukan untuk pelelangan. Lihat aja prosesnya, Kegiatan ini menyangkut para pihak (polri, jaksa, pengadilan dan balai lelang) sangat sulit diprediksi waktu,"terangnya. (Fhen).