Bupati Jadi Ketua Pordasi, Aktivis : Itu Bisa Berdampak Buruk dan Berpotensi Korupsi

Kategori Berita


.

Bupati Jadi Ketua Pordasi, Aktivis : Itu Bisa Berdampak Buruk dan Berpotensi Korupsi

14 Feb 2022
Foto Aruji SH 

Dompu, Bidikinfnews.com - Merangkap jabatan tentu akan mengundang dampak buruk bagi pelayanan masayrakat dan besar kemungkinan akan terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang serta berpotensi korupsi.


Apalagi, di Indonesia saat ini konflik kepentingan yang terjadi bisa dibilang cukup tinggi, salah satunya yang terjadi di lingkup kementerian yang merangkap menjabat sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Baca Juga :ud ayahanda diduga melangar aturan


Hal itu dipaparkan salah seorang aktivis dari lembaga LesHam NTB Aruji SH saat diwawancara media ini pada Senin (14/2/2022) pagi. 


Pria lulusan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini berpendapat, hal semacam itu mengundang persolan di lingkup pemerintah itu sendiri, sebut saja masayarakat kabupaten Dompu saat ini. 


Hal itu akan terjadi ketika pemimpin seperti bupati Dompu yang kini kini diketahui merangkap dan menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Pacuan Kuda Seluruh Indonesia  (Pordasi) provinsi NTB.  


"Menurut saya, langkah yang diambil oleh pihak Bupati Dompu sendiri sangat berpotensi terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya, selain itu juga, menurut saya itu akan sangat berdampak buruk bagi bupati dalam menjalankan rodah atau tupoksi tugas pokok kerjanya sebagai kepala daerah saat ini,"ujarnya Arujin.


Pasang Iklan Disini :


Menurut arujin, pihak Bupati sendiri lebih baik fikus pada mengurus masayrakat dan program kerjanya, yang di canangkan juga tertuang dalam Jarapasaka yang kini belum sama sekali terlihat reaksinya dipermukaan. 


"Menurut saya ketika Bupati Dompu Kader Jaelani ambil alih jabatan itu, tentu jelas Bupati sendiri telah bertamba tugas atau kerjanya sebagai Bupati Dompu, sementara hari ini masih banyak persoalan-persoalan yang pihaknya harus selesaikan ditingkat daerah, yang kini masih dikeluhkan oleh masayarakat kabupaten Dompu,"terangnya.


Aruji menegaskan serta menyimpulkan, apabila pemerintah Daerah seperti Kepala Desa, Bupati, Walikota dan Gubernur merangkap jabatan mejadi pengurus organisasi lainya aruji menduga tentu akan berpotensi korupsi dan memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.


Baca Juga :Muttakun: Kecam Oknum ASN Yang Tak Tau Diri Gunakan Fasilitas Negara


"Menurut saya, itu tentu jelas akan berdampak buruk bagi dirinya dan masayrakat dompu sendiri, sebab selain mengurus dan melayani masayarakat, pihaknya juga akan dibebankan oleh persoalan (Pordasi) yang kini bupati Dompu pegang. Jadi besar kemungkinan apa yang menjadi tugas pokonya selaku Bupati Dompu akan terbengkelai,"ungkapnya.


Di singung, bagaimana ketika Bupati Dompu dibenarkan atau diperbolehkan oleh aturan yang ada bahwa merangkap jabatannya seperti sekarang.


"Di situ sudah jelas tertuang sesui aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan merangkap jabatan apapun, kenapa itu tidak diperbolehkan karena nantinya akan menimbulkan dugaan-dugaan seperti kejahatan, Korupsi, dan juga terbilang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, selain itu juga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya oleh pemimpin itu sendiri,"jelasnya.


Selain itu, tambah Arujin,  banyaknya faktor yang terjadi ketika merangkap jabatan, selain kepentingan, tugas pokok dan fungsinya selaku bupati dompu tentu akan berdampak buruk (red tidak jalan). Maka dari itu, kenapa para pejabat tidak diperolehkan merangkap jabatan. Jadi hal itu sudah diatur dalam UU guna penanganan dan pencegahan agar dugaan itu tidak terjadi, baik pada Bupati Dompu maupun masayarakat itu sendiri.


"Setidaknya ada 2 pasal UU dan peraturan pemerintah yang melarang rangkap jabatan seperti UU No. 5 Tahun 1999 pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,"tegasnya. 


Menurut Arujin, Bupati Dompu tidak perlu mengambil alih jabatan itu, berikan kesempatan pada orang lain sajalah yang mengetuainya...! "bapak Bupati Dompu sendiri lebih baik fokus saja pada program kerja Jara Pasaka dan juga persoalan sosial yang ada, tok juga hingga kini belum terlihat ada reaksi apa pun yang menjadi di permukaan saat ini, baik program jara pasaka maupun lainya. Nah menurut saya itu lebih baik bagi bupati Dompu,"harapnya. 


Masih Aruji menambahkan. Jika menurutnya Pordasi sangat penting  sehingga itu semua diambil alih oleh pihaknya Bupati Dompu tidak masalah. Tetapi perluh juga di inggat bahwasan ada tugas dan kewajiban yang sangat penting yang harus Bupati Dompu selesaikan, baik permaslahan sosial maupun program kerjanya. (bidik01).