Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Warga Dompu Berhasil Diringkus Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Warga Dompu Berhasil Diringkus Polisi

17 Feb 2022
Foto Tiga Orang Terduga Pelaku Berserta BB Yang Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Dompu NTB 


Dompu, l BidikInfoNews.com - Rabu 17 Februari 2022 sekitar pukul 03.10 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. 


Tiga orang yang ditangkap yaitu, RA  19 tahun, JD 19 tahun, dan ZM 17tahun warga yang sama Desa Kadindi Barat, Kacamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB.


Baca Juga :ud ayahanda diduga melangar aturan


Ketiga pria itu ditangkap, berdasarkan informasih dari masyarakat sekitar bahwa adanya transaksi narkotika di Areal Pertokoan Pasar senin di Dusun Suka Damai Desa Kadindi Barat. Kecamatan. Pekat Kabupaten Dompu.


"Mendapat informasih tersebut kasat narkoba IPTU. ABDUL MALIK, S.H, menelpon tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, agar segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut,"ujarnya Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik melalui pers lirisnya. 

Foto Anggota Saat Melakukan Penagkapan Tiga Orang Terduga Pelaku 


Lanjut dirinya, Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1,  tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap dua orang Laki-laki tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirin dan Identitasnya tersebut. 


"Sebelum dilakukan penagkapan, tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan  dari hasil, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) kotak Rokok IN mild yang di dalamnya berisi 3 poket yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. - 1 (satu) Lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 poket yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu,"terangnya. 


Basang Iklan Disini :


Selanjutnya team melakukan introgasi terkait dari mana di dapatkan barang tersebut dan tersangka RN menyebutkan barang tersebut di dapat dari sdr. ZM Selanjutnya team melakukan pengembangan dan penangkapan trhdp sdr. ZM kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.


"Dari hasil penggeledahan di temukan 1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya Berisi 2 bundel plastik klip ukuran sedang dan kecil -1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang didalamnya berisi Rsangkaian tutupan alat hisap dan 1 tabung kaca dan 1 sekop dari pipet -1(satu) unit hp Samsung J2 -uang tunai Rp. 3.560.000 (Tiga juta Lima Ratus enam puluh ribu),"tegasnya. 


Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(bidik01).