Foto UD Ayahanda Dok. Bidikinfnews.com |
Dompu, Bidikinfnews.com - Terkait keberadaan UD Ayahanda diluar wilayah RDKK petani Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB. Kini ditangapi oleh pemulik UD.
Junarti Spd Pemilik UD ayahanda meluruskan pernyataan pihak desa yang di muat dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Keberadaan UD dengan jarak sekitar 1 kilo itu menyulitkan para petani dalam pengambilan pupuk.
Baca Juga :ud ayahanda diduga melangar aturan
"Bagaimana mungkin ada kelompok tani UD ayahanda yang mengeluhkan kesulitan dapat mengakses pupuk, sementara saya sendiri selaku pemilik UD yang memiliki tugas menyalurkan pupuk, sementara saya sebdiri yang mengatarnya ke masing-masing ketua kelompok,"uajrnya Junarti Spd Pemilik UD ayahanda, melalui via wahtsapp Juma'at (11/02/22).
Penyaluran Pupuk yang dilakukan oleh pihaknya itu tampa memungut biaya sepeserpun terhadap para kelompok tani, jadi bagaimana bisa dikeluhkan oleh merekah sedangkan UD ayahanda selalu memenuhi itu.
Sebelumnya Keberadaan UD Ayahanda Milik oknum pengecer diluar dari wilayah RDKK dikeluhkan oleh puluhan masayarak petani Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Pasang iklan Disini :
Keluhan itu dirasakan oleh masayarakat setempat lantaran diletahui UD Ayahanda yang sebelumnya berlokasi di Desa setempat, kini pindah di luar dari wilayah toritorial (RDKK red) desa masayrakat kelompok tani yang ada.
"Sudah hampir dua tahun UD Ayahada pindah di wilayah desa lain, kemarin saya sempat mendatangi UD tersebut dan menyampaikan kesulitan kami menempuh jalan mencapai 1kilo jauhnya demi mengambil pupuk untuk kebutuhan kami," ujar AS saat ditemui beberapa awak media di kediamannya Senin (14/02/22).
AS juga pernah meminta kepada pihak pemilik UD agar UD nya di pundakan di tempat semulah, namun pemilik UD mengatakan tidak bisa karena pihaknya ada sedikit persoalan keluarga yang mengharuskan dirinya pindah.
"Perlu di garis bawahi yaaa..? tidak semua petani yang ada di Desa tembalae itu, merupakan tanggung jawab saya untuk memenuhi kebutuhan nya terhadap pupuk yang beraubsidi. Saya sudah semaksimal mungkin melayani dengan baik kelompok tani yang terkaver dalam RDKK dan yang telah mengajukan foto copy Ktp sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk yang bersubsidi tersubut,"tegasnya.
terbukti dirinya selaku pengecer telah memfasilitasi (red antar graris) pupuk kelompok tani ke masing-masing ketua kelompok di wilayah kerja sesui data yang ada dalam RDKK UD ayahanda sendiri.
"Sesuai kesepakatan antara saya dengan kelompok tani yang ada dan mengetahui Kades Tembalae juga PPL Desa Tembalae itu sendiri, sesuai dengan yang tertera dalam Lembaran surat yang disepakati itu, kelompok tani nya tinggal duduk manis looh..? di wilayah kerja tembalae," terang pemilik UD Ayahanda.
Lanjut dirinya, mereka hanya membayar pupuk bersubsidi tanpa di paketkan denga pupuk yang ber nonsubsidi aja ko..?
"Satu harapan saya, semoga pembaca dapat memahami, itulah alasan nya kenap pihak terkait membiarkan saya tetap di kios (UD) yang sekarang, karena saya telah ada kesepakatan untuk melayani kelompok tani saya se baik mungkin sesuai degan yang sudah saya jelaskan di atas,"harapnya.
Lebih lanjut Junarti, mungkin pihak yang memberikan pernyataan di pihak desa itu bukan kelompok tani yg terkaver dalam RDKK UD ayahanda.
"Mungkin mereka tidak tau ada bentuk kesepakatan dengan kelompok tani yang mengetahui kades nya, tidak tau apa yang terjadi di lapangan antara saya dengan kelompok tani. Saya pribadi memohon maaf kepad sebagian pemerintah Desa, mungkin saya di anggap salah,"Pintahnya (bidik01).