Terkait UD Ayahanda, Dinas Pertanian Akan Segera Memanggil Distributor dan Pengecernya

Kategori Berita


.

Terkait UD Ayahanda, Dinas Pertanian Akan Segera Memanggil Distributor dan Pengecernya

10 Feb 2022
Muhamad Tajudin Msi Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu NTB 

Dompu, Bidikinfnews.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu melalui Kabit PSP akan segera memangil pihak distributor Pupuk yang menaungi pengecer UD Ayahanda yang diduga melangar aturan yang ada.


Muhamad Tajudin Msi selaku Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perkebunan dompu yang ditemui oleh media ini di kediamannya Rabu (09/02/22) menjelaskan bahwa Keberadaan UD Ayahanda Milik oknum pengecer berada diluar dari wilayah RDKK masayarak Petani Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB, itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.


Baca Juga :ud ayahanda diduga melangar aturan


"UD Ayahanda yang sebelumnya berlokasi di Desa setempat, kini pindah di luar dari wilayah toritorial masayrakat kelompok tani yang ada, itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan yang ada, namun kita harus kembali lagi pada pihak tim atau Distributor yang ada, bagai mana sikap mereka yang menaungi UD tersebut, apakah mereka ketahui atau tidak adanya pemindahan UD itu,"ujarnya Muhamad Tajudin Msi Selaku Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu NTB.


Lanjut dirinya, sejauh manah pihak Distributor ketahui langkah dan tindakan pemindahan UD tersebut, apakah adanya pemindahan lokasi gudang di wilayah desa lain itu, diketahui apa tidak oleh pihak mereka, itu juga perluh dipertanyakan oleh pihaknya yang ada ditingkat dinas.


Pasang iklan Disini :


"Ini perluh juga kita ketahui, sebab dalam aturan yang memilih dan menunjuk titik lokasih gudang bagi para pengecer (red pemilik UD) yang ada adalah tim yang dibentuk dan pihak Distributor itu sendiri, Untuk itu, kami yang ada ditingkat dinas akan segera memangil Distributor Pemilik UD guna mempertanyakan terkait dengan hal itu,"tegasnya. 


Apa bila, tindakan pemindahan itu benar-benar melanggar aturan serta mekanisme yang ada, tentu jelas dinas nantinya akan mengambil sikap dan menindak tegas bagi para pelangar itu sendiri.


"Ketika itu benar melanggar, kami jelas akan mengambil sikap tegas dan memeberikan sangsi, seperti peringatan baik secara tertulis maupun secara lisan, untuk memindahkan kembali UD miliknya ketempat asal,"terangnya


karena didalam regulasi aturan, tambah Tajudin, pengecer atau pemilik UD tidak di perbolehkan untuk memindahkan UD miliknya tampa alasan apapun, apa lagi tampa pemindahannya di luar wilayah Desa setempat.


"proses pemindahan itu dilakukan saya yakin tidak diketahui oleh Distributor dan tim yang dibentuk yang menaungi UD itu sendiri, karena ketika di ketahui oleh Distributor tentu pasti tidak diperbolehkan sebab itu melanggar,"ungkapnya. (bidik01).