UD Ayahanda Diduga Melangar Aturan, Masayrakat Tembalae Keluhkan Sulit Menggakses Kebutuhan Pupuk

Kategori Berita


.

UD Ayahanda Diduga Melangar Aturan, Masayrakat Tembalae Keluhkan Sulit Menggakses Kebutuhan Pupuk

7 Feb 2022
Foto UD Ayahanda 

Dompu, Bidikinfonews.com - Keberadaan UD Ayahanda Milik oknum pengecer diluar dari wilayah RDKK dikeluhkan oleh puluhan masayarak petani Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB. 


Keluhan itu dirasakan oleh masayarakat setempat lantaran diletahui UD Ayahanda yang sebelumnya berlokasi di Desa setempat, kini pindah di luar dari wilayah toritorial (RDKK red) desa masayrakat kelompok tani yang ada. 


Baca Juga :Muttakun: Kecam Oknum ASN Yang Tak Tau Diri Gunakan Fasilitas Negara


"Sudah hampir dua tahun UD Ayahanda pindah di wilayah desa lain, kemarin saya sempat mendatangi UD tersebut dan menyampaikan kesulitan kami menempuh jalan mencapai 1kilo jauhnya demi mengambil pupuk untuk kebutuhan kami," ujar AS saat ditemui beberapa awak media di kediamannya Senin (14/02/22).

Foto Abdul Rifaid Spd Kasi Kesra Desa Tembalae 

 
AS juga pernah meminta kepada pihak pemilik UD agar UD nya di pundakan di tempat semulah, namun pemilik UD mengatakan tidak bisa karena pihaknya ada sedikit persoalan keluarga yang mengharuskan dirinya pindah.


"Hal ini yang membuat kami merasa kewalahan, karena jarak yang mencapai lebih kurang 1 kilo tentu membutuhkan anggaran transportasi lagi, sementara disisi lain kami juga dibebani dengan uang kebutuhan untuk pembelian pupuk, masih mending diantar oleh pihak pemilik UD seperti tahun lalu, tetapi satu tahun terahir ini kami benar-benar kesulitan,"terangnya.


Pasang Iklan Disini :


Sementara ditempat yang berbeda, Kepala Desa Tembalae melalui Abdul Rifaid Spd Kasi kesra pada media ini, membenarkan adanya masayrakat yang keluhkan terkai keberadaan UD Ayahanda yang diluar dari kawasan wilaya RDKK desa setempat.


"Beberapa bulan lalu memang ada banyak masayarakat yang mengeluhkan terkait UD Ayahanda yang berlokasih jau dari desa tembalae, namun demikian yang lebih tau detailnya adalah pihak pimpinan saya, tetapi keberadaan UD tersebut agak sedikit menyulitkan pelayanan bagi para kelompok tani yang masuk pada RDKK UD ayahanda itu sendiri,"bebernya Abdul Rifaid Spd Kasi Kesra Desa Tembalae 

Foto Kordinator Dinas BPP Kec. Pajo Abdulrasul 

Abdul Rifaid Spd menjelaskan bahwa UD ayahanda itu terletak pada wilayah desa lain, namunenurut informasih yang ia dengar walaupun UD diluar dari Desa setempat, namun pihak UD sendiri menyangupi untuk memenuhi kebutuhan masayarakat tani yang ada. 


"UD ayahanda ada upayah akan menyangupi transportasi untuk membawa pupuk terhadap masayarakat yang ada, hanya itu yang saya ketahui,"ungkapnya. 


Di singung bahwa sebelumnya ada surat kesepakatan yang dibuat bersama oleh pihak kades dan pemilik UD bahwa memperbolehkan UD berada pada wilayah desa lain. 


Foto Surat Perjanjian Yang Ditandatangani Bersama

"Kalo masayrakat yang mengeluh terkait hal itu saya ketahui, tetapi kalo kaitan dengan surat itu saya tidak mengetahuinya, sebab tugas saya hanya melakukan mediasi permasalahan yang terjadi, tetapi bukan masalah UD Ayahanda  yaa,,?,"jelasnya. 


Menangapi persoalan tersebut, Kepala Dinas BPP Kecematan Pajo Abdulrasul selaku kordinator menjelaskan bahwa adanya UD diluar dari wilaya Toritorial RDKK itu   melangar aturan yang ada. karena landasan dasar bagi para pemilik UD adalah Luas wilayah dan RDKK desa setempat.


"Itu sebenarnya tidak dibenarkan dan melangar aturan yang ada si, tetapi yang mengatur lokasi gudang Pengecer yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Distributor itu sendiri kan. kami di tingkat BPP ini sebelumnya sudah menegurnya secara lisan beberapa kali setelah UD itu dibangun, tetapi pemilik UD beralasan tetap melayani masayarakat petani sesui dengan RDKK nya,"ungkap Abdulrasul.


Sementara pemilik UD Ayahanda Sendiri yang ditemui oleh beberapa Awak Media di kediaman nya, menjelaskan bahwa dipindahnya UD milik dirinya ambil itu adalah sesui dengan kesepakatan bersama dengan beberapa ketua kelompok tani yang ada pada RDKK .


"Pindahnya UD saya ini, berdasarkan kesepakatan yang di tandatangani bersama oleh kami  Kelompok tani yang ada di RDKK kami, bahwa mereka tidak mpermasalahkan dipindahnya UD ini,"terang Jumriati Spd pemilik UD Ayahanda. 


Jumriati menambahkan, bahwa didalam surat perjanjian yang di buat itu, bahwa lemilik UD menyanggupi pupuk yang menjadi kebutuhan Kelompok tani yang ada dalam RDKK Desa Tembalae akan di antar oleh pihaknya.  


"Ini bukti surat yang kami buat, ditandatangani oleh semua ketua kelompok Tani yang ada, dan disetujui oleh Kades Tembalae juga pihak PPL sendiri. Selain itu juga kamipun sanggupi untuk mengatar pupuk yang menjadi kebutuhan mereka (kelompok tani red,) selama ini tidak ada yang komplain ko, tetapi gk tau sekarang siapa sekarang yang sengaja menaburkan informasi ini,"terangnya. 


Lanjut dirinya, bukan hanya itu, sikap yang diambil atas dasar arahan pihak pemerintah terkait "Kami lebih awal telah berkordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten Dompu dan provinsi terkait hal itu dan kami diperbolehkan oleh meraka,"Ungkapnya. (bidik01).