Diduga Miliki Narkoba 2,48 Gram, MSA Warga Dompu Berhasil Diringkus Polisi

Kategori Berita


.

Diduga Miliki Narkoba 2,48 Gram, MSA Warga Dompu Berhasil Diringkus Polisi

30 Mar 2022
Foto Saat MSA Diringkus SatNarkoba Polres Dompu NTB  

Dompu, Bidikinfonews.com - Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (29/03/22). pukul 18.30 wita.


Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tyerhadap tersangka berinisial MSA (22 Thn?) beralamat lingkungan Kandai satu. Kelurahan Kandai satu. Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu , Agama:islam suku; mbojo pekerjaan: pelajar/mahasiswa. MSA di tangkap terkait laporan masyarakat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.


Baca Juga :bhayangkari ranting woja peduli fakir


“MSA kami lakukan penangkapan di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan MSA yang sebelumnya berusahan kabur pada saat tiem melakukan penangkapan akan tetapi dengan sigap Tim langsung mengamankannya, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu Tiem opsnal mamanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti shabu-shabu”,ujar Iptu Abdul Malik, SH 


Kasat Narkoba mengatakan penangkapan terduga pelaku MSA berdasarkan informasi dari masayarakat sekitar. Kemudian ditindalanjuti dengan mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju lokasi salah satu rumah tempat terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Foto MSA Terduga Pelaku Berserta BB Yang Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Dompu 

Setiba di tkp kasat narkoba beserta team melakukan pengintaian, setelah mendapatkan informasi A1 bahwa di rumah tersebut memang benar sering di lakukan transaksi narkoba Tim Bravo Tambora langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pemilik rumah tersebut di pinggir jalan lingkungan Kandai satu. 


Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap terduga pelaku. 


"Di TKP Team berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, 4(empat) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU : Berat bruto : 2.48 Gram. ,"ujar Kasat Narkoba Polres Dompu.


Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(bidik01).