Foto H. Syahrir M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Dompu,Saat Ditemui Oleh Beberapa Awak Media di Ruang Kerjanya |
Dompu, Bidikinfnews.com - Kasus dugaan Pencabulan terhadap Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) Yayasan SLB Addawah Desa Mbawi Kecamatan Dompu NTB, yang diduga dilakukan oleh oknum Kapsek berinisial IS kini Ditanggapi Serius oleh Departemen Agama wilayah Kabupaten Dompu.
H. Syahrir M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Dompu menyatakan, bahwa oknu kepsek berinisial IS yang telah mencoreng marwah (red bikin malu) kemenag tersebut sudah dipagil dan di proses oleh pihaknya.
Baca Juga:Harga Jagung Rp 4.000 Dalam RPJMD, Kadis Pertanian : Itu Bukan Kewenagan Kami
"Kami telah mengadakan rapat Internal Pejabat Kanwil yang didalamnya terdiri dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan. Selain itu, kami juga sudah membentuk Tim yang bertugas untuk melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Oknum Kepsek MTS tersebut,"ujarnya.
Sebelumnya Kasus dugaan Pencabulan tersebut, nantinya hasil Pemeriksaannya akan dituangkan dan disusun Dalam Laporan Berita Acara.
Foto H. Syahrir M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Dompu |
" Kami sudah Bentuk Tim sendiri untuk memanggil dan memeriksa Oknum yang bersangkutan, hasil pemeriksaannya nanti akan dibuat dalam bentuk Laporan Berita Acara, apa bila hasil pemeriksaan itu mengarah pada kebenaran sesui informasih tersebut, maka kami akan mendidak tegas (red pindahkannya)", Ujarnya kepada Sejumlah Awak Media pada Senin (14/03/2022) Pagi.
Kakanwil Depag Dompu itu mengungkapkan, Laporan yang disusun Tim tersebut Nantinya akan dijadikan sebagai Bahan Evaluasi dan pertimbangan bagi Kemenag R.I dalam menjatuhkan Sanksi, dan Sanksi tersebut bisa Berujung Pemecatan dari Statusnya sebagai Pegawai Kementerian Agama R.I.
Pasang iklan Disini :
Karena dianggap mencederai Marwah Lembaga Keagamaan dan Dunia Pendidikan di Tanah Air dan juga jabatannya sebagai Kepala di Sekolah yang Mengedepankan Pendidikan Akhlaq.
" Laporan Tim saat ini sedang saya pelajari, untuk nanti dilaporkan ke Kemenag R.I dan laporan itulah yang dijadikan dasar menjatuhkan sanksi ",
dirinya juga memastikan, bahwa Terbukti atau tidaknya secara Hukum Oknum yang bersangkutan dalam kasus yang menjeratnya ini, tidak akan mempengaruhi Hasil laporan yang akan di susun oleh Tim nantinya.
Ketika Sejumlah Awak Media menanyakan Terkait Jenis Sanksi yang diberikan kepada Oknum Yang bersangkutan, apakah Hanya Pembinaan berupa Mutasi hingga bisa Pemecatan, H. Syahrir M.Si secara Tegas menjelaskan, bahwa dirinya tidak memiliki Kapasitas dan Wewenang sejauh itu, Karena hal tersebut Adalah Ranahnya Kantor Pusat.
"Terkait Sanksi yang akan diberikan serta Jenisnya, itu diluar Kapasitas dan Wewenang saya tapi Wewenang Kementerian Agama R.I " , Tegasnya.(bidik01).