Mutasi Dinilai Bermasalah, Muttakun : Kami Pasti Akan Menguji Dan Mengungkap Lewat RDPU

Kategori Berita


.

Mutasi Dinilai Bermasalah, Muttakun : Kami Pasti Akan Menguji Dan Mengungkap Lewat RDPU

2 Mar 2022
Foto Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun 


Dompu, Bidikinfonews.com - Menanggapi berbagai kritikan soal mutasi dan rotasi yang dilakukan, Komisi l DPRD Kabupaten Dompu angkat bicara.


Ir. Muttakun Ketua komisi l DPRD Kabupaten Dompu dikutip dari pernyataan nya di grup whatsapp LakeyNews, menjelskan bahwa adanya pandangan yang berbeda beda soal mutasi dan rotasi itu, pihaknya akan mencoba memadukan antara data dan fakta yang diketahui.


Baca Juga :Terkait Mutasi Kepsek, Begini Tanggapan Kadis Dikpora 


"Melalui Forum RDPU kami bisa membantu mengurai apa yang terjadi dalam tahapan dan proses penugasan guru menjadi kepsek serta mutasi atau nonjob yang terjadi di lingkungan dinas dikpora Kabupaten Dompu,"ujar muttakun 


Disinggung kenapa guru-guru yang tidak lolos administrasi seleksi kepala sekolah yang digelar beberapa waktu lalu, bisa terkafer menjadi kepala sekolah. Sementara kepala sekolah yang sudah memiliki NUKS harus di nonjobkan. 


"Persoalan ini memang menarik untuk diungkap agar publik tidak mencurigai bahwa mutasi, nonjob dan penguasaan guru menjadi kepsek dilakukan dengan tidak menjunjung tinggi asas profesionalitas,"terang Muttakun. 


Pasang iklan Disini :


Di kecamatan Pekat ada ada 3 orang kepala sekolah yang diangkat tetapi tidak lolos seleksi cakep kemarin, antara lain kepala SDN 09 Pekat, Kepala SDN 19 Pekat dan Kepala SDN 25 Pekat, mereka belum sertifikasi, dan bahannya kemarin tidak lolos. kenapa bisa lolos, bahkan diminta cek kembali berkasnya kemarin.


"In syaa Allah kami melalui RDPU akan menguji temuan kami terkait berbagai hal yang memang perlu mendapat penjelasan dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah,"terangnya. 


Lanjut muttakun mengatakan, pihaknya akan menguji tahapan dan proses yang dilakukan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah nantinya akan dan harus dijelaskan di forum RDPU.


Baca Juga :Ketua KNPI Dompu Tuding Mutasi Itu Kebohongan yang Segaja Dimainkan


"Kami tidak ingin AKJ SYAH menjadi korban atas tahapan dan proses yang tidak profesional.
Menguji profesionalisme kerja Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah sangat mudah.
Dan itu semua akan terungkap ketika RDPU nanti,"jelas muttakun. 


Untuk itu ia berharap para OPD yang ada agar benar-benar  memperlihatkan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di masing-masing unit kerja yang dipimpin oleh pejabat yang telah diberikan kepercayaan oleh Bupati Dompu.


Baca Juga :Tidak Lolos Berkas Cakep, Tapi Diangkat Jadi Kepsek, Beberapa Guru Kecewa dan Tuding Itu Permainan Mereka 


Apa langkah muttakun sendiri melihat sikap PGRI sebagai wadah aspirasi para guru, yang seolah  bungkam dan tidak melirik persoalan yang dihadapi guru dan kepala sekolah saat ini. Semestinya PGRI harusnya bisa menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi guru.



"Saya sebenarnya berharap kepada Ketua PGRI dompu sekaligus Kabid Dikdas diharuskan hadir dan merespon persoalan guru yang terjadi saat ini, adik saya Pak Adi (Kabid Dikdas) tidak boleh bungkam. Resiko sekaligus konsekwensi yang harus diterima oleh Pak Adi ketika tidak merespon anggotanya maka tinggalkan jabatan sebagai Ketua PGRI atau pilih saja salah satu jabatan dari 2 jabatan itu agar maksimal melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan baik sebagai Ketua PGRI atau sebagai Kabid Dikdas,"tegas Muttakun.


Muttakun mengajak mari sama-sama mengambil peran untuk mewujudkan pengelolaan dunia pendidikan yang steril dari kepentingan yang menjerumuskan dunia pendidikan Dompu.


"Saya berharap harapan besar untuk mewujudkan dunia pendidikan dengan kebijakan yang benar-benar mandiri dan profesional,"bebernya. 


Untuk itu, mari kita kawal setiap tahapan dan proses kebijakan yang lahir di lingkup pendidikan yang mampu mewujudkan kemajuan di dunia pendidikan di Kabupaten Dompu. 


"Mereka para Pimpinan OPD yang diketahui membuat carut marut penyelenggaraan pemerintahan maka Komisi I yang membidangi pemerintahan tentu akan menyelamatkan mitranya yaitu Bupati dan Wakil Bupati Dompu dengan merekomendasikan kepada AKJ SYAH untuk mengeluarkan rekomendasi untuk mencopot pejabat-pejabat yang telah membuat carut marut penyelenggaraan pemerintahan,"tegasnya. 


Secara politik, lanjut Muttakun wakil rakyat bisa menelusuri tahapan dan proses yg dilakukan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, dan Ini dilakukan bukan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara karena yang berhak itu adalah melalui PTUN.


"Dalam hal ini wakil rakyat DPRD inggin menguji apakah tahapan dan proses sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan dengan baik oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah atau tidak,"bebernya. 


DPRD hanya menggunakan fungsi pengawasan dewan untuk memastikan apakah Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala sungguh telah bekerja sesuai aturan atau tidak.


"Kami ingin hadir melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak ada tudingan wakil rakyat makan gaji buta. Karena ada elemen masyarakat yang mempersoalkan tentu kami meresponnya dan bukan seperti tudingan sebagian orang seakan-alan kami mengobok-obokan pemerintah,"


Lebih lanjut Muttakun, Mereka sadar, bahwa mereka juga adalah bagian dari pemerintahan ini. Namun mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tentu menjadi tugas bersama Bupati dan DPRD. 


"Secara tugas DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah bagaimana fungsi pengawasan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
karena jika ini tidak dilaksanakan, maka perangkat daerah akan menyiapkan naskah dinas yang semuanya itu bermuara kepada Bupati Dompu yang akan menandatanginya.


Selain itu masi Muttakun, Pengawasan ini perlu dilakukan oleh wakil rakyat yang ada dalam pemerintahan AKJ SYAH agar niat dan semangat AKJ SYAH connect dengan kerja-kerja OPD yang menentukan baik dan buruknya penyelenggaraan pemerintahan ini.


"Kalau ditemukan tentu akan ada catatan berupa "Kinerja Buruk" menurut pandangan DPRD yang diberikan kepada Bupati. Dan Agenda RDPU nantinya akan dibahas terlebih dahulu oleh Bamus. Jadi Surat permohonan dari masyarakat atau usulan dari anggota DPRD masih harus dibahas terlebih dahulu oleh Bamus DPRD. (bidik01).