Terkait Mutasi Kepsek, Begini Tanggapan Kadis Dikpora

Kategori Berita


.

Terkait Mutasi Kepsek, Begini Tanggapan Kadis Dikpora

1 Mar 2022
Foto Kadis Dikpora Dompu Drs. H. Rifaid, M.Pd. Dok. Bidikinfonews.com  


Dompu, Bidikinfonews.com - Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, membantah Tuding soal Mutasi dan rotasi yang dikatakan bahwa ada Kebohongan yang diduga Segaja Dimainkan oleh pihak mereka. 


Drs. H. Rifaid, M.Pd. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu NTB, saat ditemui oleh beberapa Awak Media diruang kerjanya selasa (1/03/22) menjelaskan bahwa terkait mutasi Kepsek yang dilakukan sudah sesui dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang namanya kebohongan seperti yang di isukan. 


Baca Juga :Ketua KNPI Dompu Tuding Mutasi Itu Kebohongan yang Segaja Dimainkan


"Perluh diketahui, kami ditingkat dinas hanya sifatnya mengusulkan nama-nama yang lolos hasil seleksi cakep yang dilakukan kepada pihak Bupati, nah bupatilah yang menentukan siapa dan yang mana Kepsek yang akan di geser, bukan kami,"ujarnya. 


Pihaknya menilai bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukan ia ketahui tidak ada yang dilanggar seperti issu yang beredar saat ini, 


"Ada beberapa tahapan dan sarat, yang harus dipenuhi oleh semua calon Kepsek yang ada, yang pertama yaitu, peserta harus punya sertifikat pendidik, Gilongan minimal 3 B, Harus mengabdi minimal 2sampai 6 tahun kemudian Sertifikat diklat kepala sekolah, nah semua itu terpenuhi oleh Kepsek yang digeser menjadi Kepsek sekarang,"terangnya. 


Pasang iklan Disini :


Disingung soal beberapa Kepsek yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi sarat menjadi Kepsek, tetapi justru sebaliknya di mutasi, salah satunya yaitu, Kepala sekolah, SMP 1 dompu Smp 3 Dompu smp 4 dompu smp 5 dompu smp 6 Woja SMP 5 woja SMp 2 Pajo dan masih banyak yang lainya.


"Yang pertama guru harus sarjana S1 Sertifikasi, Guru pengerak, Golongan minimal 3 B, umur harus 56 Tahun, Nah kalopun sertifikat cakep pengalaman selama ini tidak perdampak apa-apa, kalo Kepsek itu tidak punya, dapak yang dimaksud yaitu, tetap bisa mencairkan dana Bos, Dapodik, dan juga bisa menandatangani SK sehingga kepsek yang tidak memiliki sertifikat cakep tidak menggangu apa pun," jelasnya. 


Jadi sertifikat cakep bukan mutlak diharuskan dalam Mutasi dan rotasi kepala sekolah yang ada.


Dari beberapa Kepsek yang digeser (red mutasi) itu ada juga yang dibuatkan kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak dinas di atas materi bahwa mereka yang mengikuti diklat penguatan kepala sekolah, namun oleh pihak terkait justru di geser juga.


Baca Juga :Tidak Lolos Berkas Cakep, Tapi Diangkat Jadi Kepsek, Beberapa Guru Kecewa dan Tuding Itu Permainan Mereka 


"Itu lain lagi cerita, itukan surat yang ditandatangani sebagai salah satu sarat yang diminta ketika Kepsek mengikuti diklat penguatan kepala sekolah, dan itu sebelum mutasi dan rotasi itu dilakukan, yang jelas pergeseran itu semua adalah kewenangan bupati Dompu, bukan kami,"ungkapnya. 


Sementara lanjut dirinya mengatakan, untuk dua orang kepsek yang di wilah kecamatan pekat, "itu adalah plt kepala sekolah dan berdasarkan hasil tes cakep dinyatakan tidak lolos oleh tim.


Menurut keterangan beberapa kepsek yang ada bahwa sebagai besar Kepala Sekolah yang baru diangkat itu tidak memenuhi syarat. Karena mayoritas mereka berasal dari guru biasa yang tidak pernah mengikuti Diklat apapun. artinya kepsek tersebut tidak memenuhi sarat menjadi Kepsek atau bagaimana. 


Karena untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, sesui aturan yang ada bahwa guru harus memenuhi syarat diantaranya harus memiliki sertifikat pendidikan, sertifikat Diklat calon Kepala Sekolah, sertifikat Diklat penguatan Kepala Sekolah dan atau guru penggerak.  


"Pada saat perekrutan kemarin, guru kita belum ada satupun yang memiliki sertifikat sebagai guru pengerak, di permendikbut itu penempatan kepsek, Bupati mendapatkan pertimbangan dari tim yang dibentuk, pertimbagan tim itu nantinya akan diberikan manakala data informasi orang yang ditempatkan sebagai kepsek itu sendiri,"beber kadis. 


Tambah kadis, Nah itu adalah sala satu cara untuk mendapatkan juga mengetahui data informasi bagaimana kopetensi kapasitas kepala sekolah sala satunya melalui itu. (bidik01).