Foto Kondisi Lokasih Perusahaan LA Terlihat Dipenuhi Debu Hasil Produksinya. |
Dompu, Bidikinfnews.com - Diduga cemari lingkungan dan lahan pertanian milik Masayarakat Sekitar, Perusahan Lancar Abadi (LA) akan dilaporkan secara hukum oleh salah satu Aktivis Lingkungan Kabupaten Dompu NTB.
Hal itu dilakukan lantaran Keberadaan Perusahaan Lancar Abadi (LA) yang berlokasi Dusun Madarutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, diduga sengaja membiarkan limba perusahan mencemari lingkungan dan lahan pertanian masayrakat sekitar, sehingga bedampak buruk bagi para petani seperti, gagal tanam dan gagal panen beberapa musim terahir.
Baca Juga :jablai terduga pelaku pembacokan kini
Hal itu diungkapkan oleh Irfan Sala satu Aktivis Peduli Lingkungan saat ditemui oleh media ini di Sekretariat Partai PRIMA Senin soreh (18/04/22) sekitar pukul 16: 45 wita.
Dirinya mengatakan bahwa, keberadaan perusahan LA tersebut sangaat berdampak negatif bagi para petani yang memiliki lahan sekitar, dimana hal itu terjadi, lantaran pihak perusahan setempat diduga sengaja membuang sisah limbah peruhasannya dengan sembarangan hinga mengalir menutupi saluran Drainase milik para petani yang ada.
Pasang iklan Disini :
"Dari hasil investigasi kami dilapangan, Pihak perusahaan LA sendiri sengaja membiarkan asap dan debu sisah pengilingan tersebut berhamburan mencemari pemukiman masayarakat setempat. Akibat hal itu, banyak warga yang mengeluh dan takut akan berdampak pada beberapa penyakit seperti, Tbc Ganguan pernapasan (ISPA) Gatal-gatal dan penyakit lain yang akan dialami, "Terang Irfan.
Bukan hanya itu, berdasakarkan dari keterangan para petani pemilik lahan yang mereka temui di lokasih, bahwa adanya limbah yang dihasilkan oleh perusahaan LA setempat. Air di Draenase tersebut tersumbat dan mengering dan tidak bisa lagi digunakan oleh para petani, karena semua draenase itu ditutupi oleh limbah perusahan.
Foto Irfan Sala satu Aktivis Lingkungan Kabupaten Dompu NTB |
"Atas dasar hal itu, saya dan kawan-kawan Aktivis Lingkungan, dalam waktu dekat ini, secara resmi akan melaporkan pihak pemilik perusahan LA tersebut,"tegas Irfan.
Lanjut Irfan mengatakan, pihak pemerintah daerah yaitu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, jangan menutup mata dan seolah tidak tahu terkait pencemaran limbah yang terjadi pada beberapa perusahan yang ada, seperti yang terjadi di perusahan LA saat ini.
"Untuk itu, Kami meminta terhadap Pihak Dinas LH Dompu, segerah menindak dengan tedas pihak perusahan LA tersebut, Segera turun ditingkat lapangan dan melihat langsung kondisi yang terjadi dialami oleh masayarakat petani yang ada sekitar Perusahan. jika tidak, kami akan melakukan aksi besar-besaran memboikot perusahan tersebut,"ungkap irfan.
Sebab di dalam Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai/ Draenase dan sejenisnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Beberapa hari lalu pihak pemilik perusahan LA sebelumnya sempat juga dimintai keterangan oleh media ini terkait permasalahan tersebut, namun pihak pemilik PT LA lebih memilih Bungkam dan menghindari wartawan yang ada.
"Itu lah yang menjadi dasar bagi kami melaporkan pihak perusahaan yang LA tersebut, selain itu, aturan UU diatas juga menjadi landasan dasar pihak Dinas LH dalam menindak tegas pemilik perusahan LA, yang dinilai sengaja membiarkan limbah tersebut mencemari lingkungan masayarakat sekitar,"bebernya
Menangapi persoalan tersebut, Pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu belum bisa di temui untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut .(bidik01).