Foto IPTU. Abdul Malik, SH, Kasat Narkoba Polres Dompu NTB |
Dompu, Bidikinfonews.com .– Tidak puas dengan penangkapan, penahanan dan penanganan kasus narkoba di Satresnarkoba Polres Dompu, tersangka tindak pidana narkoba inisial NP melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu.
Atas permohonan praperadilan kasus narkoba tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu, pada 11 April 2022 telah memutus dan mengadili.
Baca Juga :diduga miliki narkoba 248 gram msa
Dimana, dalam amar putusan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dompu. Hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan menolak posita atau petitum termohon untuk seluruhnya.
Selain itu, surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/Resnarkoba tanggal 22 Februari 2022 terhadap pemohon inisial NP dinyatakan tidak sah.
Memulihkan, hak pemohon dalam kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/ Resnarkoba tanggal 22 Februari 2022 terhadap pemohon inisial NP dinyatakan tidak sah.
Pasang iklan Disini :
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH, Kamis (14/04/2022) menegaskan bahwa, dalam amar putusan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dompu. Hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan menolak posita atau petitum termohon untuk seluruhnya.
Dijelaskanya, posita atau petitum termohon (tersangka NP) melalui tim kuasa hukumnya untuk seluruhnya yang ditolak tersebut diantaranya, tentang posita atau petitum bahwa adanya tindakan melawan hukum oleh Satreskrim Polres Dompu dalam penanganan kasus tindak pidana narkoba terhadap tersangka inisial NP. Namun, hal tersebut ditolak hakim Pengadilan Negeri Dompu.
“Selain itu, posita atau petitum terkait rangkaian penahanan yang tidak sah. Keputusan hakim menyatakan bahwa penahanan tersangka NP dinyatakan sah, dan permohonan mereka melalui tim kuasa hukumnya ditolak,” terangnya sambil menunjukan amar putusan praperadilan tersebut.
Untuk permohonan tersangka inisial NP melalui tim kuasa hukumnya terkait dengan penetapan tersangka. Kata Kasat Resnarkoba Dompu, keputusan hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah, dan permohonan mereka kembali ditolak.
Katanya, terkait petitum pemohon bahwa yang diterima hakim PN Dompu hanyalah masalah surat penangkapan. Tetapi, saat penangkapan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu, terduga pelaku dalam keadaan sakit, mengeluarkan busa dimulut dan pingsan. Sehingga, dengan pertimbangan itu, dan dengan alasan kemanusiaan, saat itu terduga pelaku tidak langsung ditahan. Karena keluarganya meminta agar dibawa ke Rumah Sakit.
“Mereka saat itu berjanji akan koperatif dan hadir menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Dompu. Setelah dia sembuh, tau-taunya tidak datang. Sehingga diakukan penangkapan kembali,” jelasnya.
Ditegaskannya, pasca adanya putusan praperadilan kasus narkoba tersebut, tersangka tindak pidana narkoba inisial NP tetap diproses hukum. Saat ini, berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara kasus itu. Melengkapi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan, tinggal menunggu di P-21 dari Kejaksaan. Tidak ada dalam amar putusan hakim untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, dalam amar putusan tersebut proses penyidikan terhadap perkara pemohon tidak dihentikan,” ucapnya. (Tim).