Miliki 25.07 Gram Sabu Dan Ganja 1 Kilo Gram, RJD Terduga Berhasil Diciduk Polisi

Kategori Berita


.

Miliki 25.07 Gram Sabu Dan Ganja 1 Kilo Gram, RJD Terduga Berhasil Diciduk Polisi

16 Apr 2022
Foto Terduga Pelaku Saat Dilakukan Penangkapan Oleh anggota team BRAVO TAMBORA Polres Dompu 

Dompu, Bidikinfnews.com - Pada hari jum'at 15 april  2022 sekitar pukul 21.30 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU dan narkotika jenis ganja.


RJD Warga Dusun Saleko Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu di tangkap berdaskan informasi masyarakat sekitar, bahwa terduga RJD saat itu sedang berada di penginapan Wisma Praja Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan dompu Kabupaten dompu diduga membawa sebuah paket yang dicurigai Sabu-sabu yang di ambil dari pancasari.


Baca Juga :jablai tegah bacok tanggan korban


Mendapat informasi tersebut, Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju TKP.


Setiba di TKP, Kasat Narkoba beserta team kemudian melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang terdiga RJD di penginapan wisma praja, sesui informasi yang didapatkan sebelumnya.

Foto Barang Bukti Sabu dan Ganja Yang Berhasil Diamankan Polisi 

Sebelum dilakukan pemeriksaan Team kemudian memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap sdr terduga.


"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja,"terang Kasat Narkoba Polres Dompu.


Pasang iklan Disini :


Lanjut Kasat, Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU : Berat bruto  : 25.07 grm, GANJA berat bruto : 1 Kg. 


Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(bidik01).