Foto Sekum MD KAHMI Dompu Suherman |
Dompu, Bidikinfonews.com - Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di bawah kepemmpinan Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST MT "Bobrok". Hal itu bisa dilihat dari dua hal.
Pertama, hasil Monitoring Centre for Preventing (MCP) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal dengan E-Government. Kedua data ini dikeluarkan pada Sabtu (1/4/2022).
Baca Juga :soal harga gabah hmi cabang dompu demo
Hasil MCP sebagaimana yang disampaikan KPK bahwa Dompu berada di urutan 9 di NTB dengan skor 72.55 persen. Artinya, Dompu turun dari tahun sebelumnya di peringkat 7 dengan skor 77 persen.
MCP merupakan tolok ukur yang dibuat KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem, regulasi, serta implementasi dan sistem pengelolaan yang lebih transparan agar tercipta tata kelola pemerintah yang baik di delapan area.
Delapan area dimaksud diantaranya, area perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Foto Data hasil Monitoring Centre for Preventing (MCP) dan E-Government yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Sedangkan SPBE atau yang lebih dikenal E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Menurut Sekum MD KAHMI Dompu Suherman, data hasil evaluasi SPBE yang dikeluarkan Kementrian PAN & RB Tahun 2021 lalu menyebutkan indeks SPBE Dompu meraih skor 1.00 dengan predikat kurang.
"Sejatinya instrumen MCP dan SPBE di atas tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," kata Suherman.
Pasang iklan Disini :
Namun sayangnya, lanjut pria pemilik akun facebook Herman pelangi ini, dari kedua data di atas, memberikan gambaran atau menunjukan bahwa tata kelola Pemda Dompu masih rendah-untuk tidak mengatakan buruk atau bobrok.
"Padahal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah misi pertama dan utama pemerintahan AKJ-Syah saat ini," beber Suherman.
Untuk itu, Bupati Dompu diminta agar data-data di atas dapat dijadikan rujukan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Bupati harus lakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja para OPD. Berikan mereka target kinerja, OPD yang sukses berikan reward dan yang gagal, berikan punishment," pintanya.
Tak hanya meminta terhadap pihak eksekutif, 30 anggota DPRD Dompu juga diminta jangan jadi macam "ompong". Padahal bersama Kepala Daerah, DPRD adalah unsur pemerintah daerah.
"Harusnya melalui fungsi pengawasannya mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong eksekutif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," pungkas Suherman.
Prihal di atas ditanggapi oleh Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, S.Km., M.Kes melalui group WhatsApp Lakeynews.com.
Berikut tanggapan Sekda Dompu. Penurunan capaian rencana Aksi KPK dari tahun kemarin tidak serta merta menunjukan penurunan kinerja tata kelola pemerintahan.
Untuk dipahami bahwa area Intervensi Rencana Aksi Pencegahan KPK ini setiap tahun mengalami perubahan sesuai dengan kondisi ideal yang diharapkan secara Nasional. Misalnya penurunan kita pada beberapa area intervensi, diantaranya:
Penurunan kita di Kabupaten Dompu pada area perencanaan dan penganggaran dari 83 persen menjadi 67,1 persen, bukan karena tata kelola perencanaan kita dicap buruk, tapi karena adanya peningkatan indikator yang diminta oleh KPK, jika pada tahun sebelumnya fokusnya pada bagaimana telah diterapkannya Aplikasi perencanaan, pada Tahun 2021 ini indikator menitikberatkan pada penerapan Analisis Standar Biaya (ASB) dan Harga Pokok Standar Kegiatan (HPSK) yang erat kaitannya dengan penggunaan Aplikasi SIPD yang baru diterapkan secara Nasional, tentunya untuk penyusunan ini kita membutuhkan waktu dan kehati-hatian karena ini akan jadi acuan dalam aplikasi perencanaan yang baru, selama ini dalam perencanaan sebelumnya kita mengacu pada SSH dan Standar Harga Barang. Sekarang penyusunan ASB dan HSPK sedang dalam proses dan InsyaAllah akan rampung di tahun ini.
Kemudian untuk Area Pengadaan Barang dan Jasa kekurangan kita adalah Ketersediaan Fungsional UKPBJ dibandingkan dengan Kebutuhan Fungsional UKPBJ ini juga tentu membutuhkan waktu, selanjutnya untuk penayangan SIRUP jika pada tahun sebelumnya fokus KPK adalah berapa persen OPD yang sudah menayangkan SIRUP, pada Tahun 2021 KPK meningkatkan indikatornya dengan menilai kesesuaian dan ketepatan waktu penayangannya.
Untuk Perizinan juga mengalami penurunan karena jika pada tahun sebelumnya fokus penilaian KPK adalah bagaimana ketersediaan regulasi dan proses pelayanan perizinan, pada tahun 2021 fokusnya adalah pada pelaksanaan perizinan online yang memang membutuhkan proses untuk penyediaannya baik ketersediaan infrastruktur yang memadai maupun SDM.
Terkait penurunan Nilai pada Area Manajemen ASN, yang signifikan adalah karena adanya tuntutan disiapkannya regulasi-regulasi baru terkait dengan manajemen ASN di Pemda yang belum diminta pada area intervensi tahun sebelumnya, hal yang sama juga terjadi pada Area Indikator pengelolaan Dana Desa yaitu penurunan Indikator karena adanya permintaan pemenuhan regulasi-regulasi baru, yang Alhamdulillah telah disusun dan ditetapkan pada tahun ini sehingga diharapkan dan menaikan progres capaian kita di Tahun 2022.
Dan sebagai informasi bahwa untuk Rencana Aksi KPK Tahun 2022 juga terdapat peningkatan Indikator yang diminta, dimana fokus Pencegahan tidak hanya pada ketersediaan regulasi dan implementasinya tapi pada pengawasan secara berkala di setiap area intervensi dan penambahan indikator-indikator baru.
Untuk itu pemerintah daerah telah melakukan koordinasi secara terus menerus kepada setiap OPD yang terkait dan memaksimalkan perencanaan Aksi untuk pemenuhan Indikator-indikator ini sehingga pada tahun 2022 kita bisa mengalami peningkatan capaian dalam penilaian Rencana aksi pencegahan korupsi MCP KPK. (bidik01).